Berita Viral
AGH Pacar Mario Dandy jadi Pelaku: Polisi Beber Bukti, Peluang Tak Ditahan, Mengapa Bukan Tersangka?
Fakta penetapan AGH pacar Mario Dandy sebagai pelaku, polisi beber sederet bukti, berpeluang tak ditahan, mengapa tak disebut tersangka?
Editor: ninda iswara
Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.
Fakta hukum baru yang ditemukan oleh polisi tersebut dijadikan konstruksi pasal-pasal baru bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David.
Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Keterangan konferensi pers tersebut juga mengungkapkan konstruksi pasal-pasal baru bagi Mario.
Baca juga: TAK Sekaya Ayah Mario Dandy Pejabat Pajak, Ortu Shane Cuma Orang Biasa, Rumah Ternyata Masih Kontrak

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Shane Lukas juga mendapatkan konstruksi pasal-pasal baru untuk tindakannya.
"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
Sementara itu, AGH yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.
"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Polisi menegaskan bahwa secara formil, kasus terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda.
Demikian pula apabila anak sebagai korban, ada syarat materiil dalam UU Perlindungan Anak.
Mario Lakukan Penganiayaan Secara Sadis dan Sudah Direncanakan
Dalam konferensi pers, Kombes Hengki juga mengungkap detail penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Dari bukti digital, Polisi mengatakan penganiayaan sudah direncanakan sejak awal.
Sumber: Tribunnews.com
Wanita di Tuban Pura-pura Dibegal, Pukul Kepala Lalu Terkapar di Jalan, Ternyata Terbelit Pinjol |
![]() |
---|
4 Potret Anak Pejabat Nepal yang Doyan Flexing Pamer Kemewahan, Disebut Nepo Kids Nepal Warganet |
![]() |
---|
15 Prompt Gemini AI, Bisa Ubah Foto Biasa menjadi Seperti Hasil Jepretan Fotografer Profesional |
![]() |
---|
Pelarian Fantastis: Anggun Sopir Bank Jateng Bayar Taksi Rp 10 Juta Demi Wujudkan Rencana Besar |
![]() |
---|
Tarif Open BO Tak Sesuai Janji, PSK Tewas Ditikam Klien, Suami Korban Gelisah Tunggu di Luar |
![]() |
---|