Berita Viral
AGH Pacar Mario Dandy jadi Pelaku: Polisi Beber Bukti, Peluang Tak Ditahan, Mengapa Bukan Tersangka?
Fakta penetapan AGH pacar Mario Dandy sebagai pelaku, polisi beber sederet bukti, berpeluang tak ditahan, mengapa tak disebut tersangka?
Editor: ninda iswara
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AGH ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
Baca juga: Bela AG, Kak Seto Tak Setuju Pacar Mario Dandy Tersangka, Sebut juga Korban: Jadilah Sahabat Anak

Masih Di Bawah Umur, AGH Pacar Mario Dandy Berpeluang Tidak Ditahan
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA
Sumber: Tribunnews.com
Wanita di Tuban Pura-pura Dibegal, Pukul Kepala Lalu Terkapar di Jalan, Ternyata Terbelit Pinjol |
![]() |
---|
4 Potret Anak Pejabat Nepal yang Doyan Flexing Pamer Kemewahan, Disebut Nepo Kids Nepal Warganet |
![]() |
---|
15 Prompt Gemini AI, Bisa Ubah Foto Biasa menjadi Seperti Hasil Jepretan Fotografer Profesional |
![]() |
---|
Pelarian Fantastis: Anggun Sopir Bank Jateng Bayar Taksi Rp 10 Juta Demi Wujudkan Rencana Besar |
![]() |
---|
Tarif Open BO Tak Sesuai Janji, PSK Tewas Ditikam Klien, Suami Korban Gelisah Tunggu di Luar |
![]() |
---|