Kasus Ferdy Sambo
Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dengan Bharada E, Seali Syah: Polri Pilih jadi Eksekutor Nyawa
'Bahaya ini' Seali Syah bandingkan vonis hukuman Hendra Kurniawan dan Bharada E, beri sindiran begini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Hendra Kurniawan yang juga terseret kasus Ferdy Sambo sudah mendapatkan vonisnya.
Sang istri, Seali Syah, menanggapi vonis yang diberikan kepada sang suami pada Senin (27/2/2023) kemarin.
Seali Syah pun membandingkan vonis yang diterima Hendra Kurniawan dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.
Baca juga: Bahaya Ini! Murka Istri Hendra Kurniawan, Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Bak Iri dengan Bharada E
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Melalui akun Instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Seali Syah berkomentar dengan menyinggung peran keduannya dalam kasus ini.
Menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang.
Seali menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun.
Sementara Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Dugaan Pelaku & Motifnya
"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin.
"HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya.
Seali pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.
"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.
Hendra Kurniawan Siap Banding
Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo menyebut ada hal yang aneh dalam putusan Majelis Hakim.
Pasalnya, Hendra divonis lantaran terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, rekannya Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33 Tahun 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."
"Rumusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."
"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."
"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo usai persidangan.
Baca juga: Bharada E Tidak Dipecat & Tetap jadi Polisi, Ayah Brigadir J Kecewa? Koar-koar pun Sudah Percuma
Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Sesuai dengan harapan kliennya, Ragahdo berharap Hendra dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.
Pasalnya, Hendra sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.
"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."
"Di persidangan sebenarnya sudah jelas kok, bahwa bukan hanya mereka berdua, Kapolri dan penyidik yang memeriksa di hari H itu meyakini bahwa ini semua adalah kebenaran tentang tembak-menembak seorang anggota Polisi."
"Semua orang 'kena prank' Ferdy Sambo," jelas pengacara muda itu.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Suaminya dengan Bharada E, Singgung soal Peran: Bahaya Ini
Sumber: Tribunnews.com
| Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
|
|---|
| Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
|
|---|
| 'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
|
|---|
| Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
|
|---|
| Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
|
|---|