Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD yakin Tak akan Dieksekusi: Dia akan Meninggal di Penjara

Mahfud MD yakin Ferdy Sambo tak akan dieksekusi meski dijatuhi hukuman mati, beber alasan hingga singgung koruptor.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/Gita Irawan, YouTube KompasTV
Mahfud MD yakin Ferdy Sambo tak akan dieksekusi meski dijatuhi hukuman mati, beber alasan hingga singgung koruptor. 

@junitavh: Terimakasih banyak Pak Morgan atas kebijaksaan Bapak dan Pak Hakim memutuskan Vonis untuk perkara ini.

Sosok Morgan Simanjuntak

Sosok hakim Morgan Simanjuntak
Sosok hakim Morgan Simanjuntak (Kolase YouTube Kompas TV)

Hakim ketiga yang ikut mengadili dan memvonis Ferdy Sambo adalah Morgan Simanjuntak.

Morgan Simanjuntak juga menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.

Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Baca juga: SOSOK Hakim Wahyu Iman Santoso, Vonis Mati Ferdy Sambo & Ringkankan Bharada E, Hartanya Capai Rp 12M

Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Saat persidangan Ferdy Sambo, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah mencecar mantan Kadiv Propam itu.

Hakim Morgan Simanjuntak bertanya mengapa Ferdy Sambo meminta bantuan ajudan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Morgan menanyakan apakah Ferdy Sambo berani satu lawan satu dengan Yosua?

"Saya berani," jawab Ferdy Sambo.

Hakim lantas menceritakan jika Brigadir J adalah atlet beladiri berprestasi di Jambi.

"Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo lagi.

"Lantas kenapa minta ajudan?" tanya Hakim Morgan.

Ferdy Sambo berdalih jika dia memanfaatkan fasilitasnya untuk memaksimalkan kerja ajudan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati: Saya Menduga Dia akan Meninggal di Penjara dan di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Morgan Simanjuntak Hakim Anggota Kasus Sambo Curhat di IG, Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahfud MDFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved