Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD yakin Tak akan Dieksekusi: Dia akan Meninggal di Penjara
Mahfud MD yakin Ferdy Sambo tak akan dieksekusi meski dijatuhi hukuman mati, beber alasan hingga singgung koruptor.
Editor: ninda iswara
"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
Baca juga: AKHIRNYA Sidang Ferdy Sambo cs Selesai, Hakim Morgan Simanjuntak Curhat di IG: Aku Sudah Capek

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
CURHAT Hakim Morgan Simanjuntak, 4 Bulan Berjuang Selesaikan Kasus Ferdy Sambo cs: 'Aku Sudah Capek'
Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang ikut sidangkan kasus Ferdy Sambo cs tulis curhat di Instagram.
Dalam curhatannya, hakim Morgan Simanjuntak mengaku sudah lelah mengurus kasus Ferdy Sambo cs.
Namun entah mengapa hakim Morgan Simanjuntak tak tahu ia seolah mendapat kekuatan untuk menyesaikan kasus tersebut.
Kini rekan hakim Wahyu Iman Santoso ini berterima kasih kepada publik atas doa dan dukungan yang diberikan kepada para hakim.
Baca juga: ULTAH ke-45 Tahun, Hakim Wahyu Iman Santoso Banjir Ucapan Selamat, Didoakan Panjang Umur & Amanah

Curhatan hakim Morgan Simanjuntak ini lantas menuai reaksi dari masyarakat.
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|