Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD yakin Tak akan Dieksekusi: Dia akan Meninggal di Penjara
Mahfud MD yakin Ferdy Sambo tak akan dieksekusi meski dijatuhi hukuman mati, beber alasan hingga singgung koruptor.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, berikan komentar terkait vonis mati Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahmud MD menduga, meski Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ia tidak akan dieksekusi.
Keyakinan tersebut, kata Mahfud, didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Di samping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo di antaranya banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.
Baca juga: Aku Ingin Lihat Dia Bahagia Syarifah Ima Rela Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Aku Tulus Pak

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.
"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.
Ia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.
Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.
"Saya tidak hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" kata Mahfud.
"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
Baca juga: AKHIRNYA Sidang Ferdy Sambo cs Selesai, Hakim Morgan Simanjuntak Curhat di IG: Aku Sudah Capek

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
CURHAT Hakim Morgan Simanjuntak, 4 Bulan Berjuang Selesaikan Kasus Ferdy Sambo cs: 'Aku Sudah Capek'
Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang ikut sidangkan kasus Ferdy Sambo cs tulis curhat di Instagram.
Dalam curhatannya, hakim Morgan Simanjuntak mengaku sudah lelah mengurus kasus Ferdy Sambo cs.
Namun entah mengapa hakim Morgan Simanjuntak tak tahu ia seolah mendapat kekuatan untuk menyesaikan kasus tersebut.
Kini rekan hakim Wahyu Iman Santoso ini berterima kasih kepada publik atas doa dan dukungan yang diberikan kepada para hakim.
Baca juga: ULTAH ke-45 Tahun, Hakim Wahyu Iman Santoso Banjir Ucapan Selamat, Didoakan Panjang Umur & Amanah

Curhatan hakim Morgan Simanjuntak ini lantas menuai reaksi dari masyarakat.
Hakim Morgan Simanjuntak pun menyebut, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyita perhatiannya sepanjang hidup.
"Sebenarnya aq sudah capek tapi aq gak ngerti knp ada kekuatan lain yg ada dalam diriku."
"Terima kasih buat doa dan dukungannya hingga selesai perkara yang sangat menyita perhatianku sepanjang hidup ini," tulis Morgan Simanjuntak dikutip Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Dalam unggahan ini, hakim Morgan Simanjuntak turut mengunggah foto dirinya yang tengah membacakan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Kuat Maruf.
Baca juga: DIKIRA Mertua, Terkuak Hubungan Kiky Saputri dengan Hakim Wahyu Iman Santoso, Pantas Hadiri Lamaran
Unggahan Morgan Simanjuntak itu lantas menuai banyak komentar dari sejumlah warganet.
Mayoritas mengucapkan terima kasih terkait vonis yang diberikan majelis hakim kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejumlah komentar itu pun dibalas secara langsung oleh hakim Morgan Simanjuntak, baik dengan ucapan terima kasih maupun doa.

Bahkan saat membalas komentar warganet, Morgan Simanjuntak ikut mengenang masa bertugasnya di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Morgan Simanjuntak menulis pernah bertugas di Kefamenanu dari 1996-2000.
Saat itu, ia ikut mengadili seorang terdakwa bernama Utu Mamo yang membunuh pegawai honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
@diaah_piitha: Semoga Tuhan menjaga bapak Hakim yg mulia beserta keluarga dimanapun berada. Terima kasih Pak, kelak akan sy ceritakan kpd anak cucu sy bahwa kami punya 3 orang hakim yg adil & pemberani.
@etikambarwati: Kekuatan itu datang dr doa org banyak serta niat untuk memperjuangkan keadilan serta kejujuran bapak.
@susan_dolores: Kekuatan lgs dari Tuhan untuk bapa hakim yg mulia. Bapa hakim benar2 Tuhan di dunia ini dlm persidangan pak. Beribu Malaikat Tuhan kirim untuk menjaga melindungi dan memberi kekuatan kepada bapa2 hakim yg mulia.
@niniu.nnie: Terimakasih yang mulia atas keputusan yang sangat adil,sehat selalu panjang umur ,kami sangat bangga masih ada hakim hakim yg mendengarkan hati masyarakat kecil yg membutuhkan keadilan sekali lagi terimakasih pak hakim Morgan Simanjuntak.
@rmhaff: Pak hakim morgan aku padamu pak,semua doa yg terbaik untuk bapak, sehat2 trus bapak yg baik hati.
@junitavh: Terimakasih banyak Pak Morgan atas kebijaksaan Bapak dan Pak Hakim memutuskan Vonis untuk perkara ini.
Sosok Morgan Simanjuntak

Hakim ketiga yang ikut mengadili dan memvonis Ferdy Sambo adalah Morgan Simanjuntak.
Morgan Simanjuntak juga menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.
Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.
Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Baca juga: SOSOK Hakim Wahyu Iman Santoso, Vonis Mati Ferdy Sambo & Ringkankan Bharada E, Hartanya Capai Rp 12M
Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.
Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Saat persidangan Ferdy Sambo, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah mencecar mantan Kadiv Propam itu.
Hakim Morgan Simanjuntak bertanya mengapa Ferdy Sambo meminta bantuan ajudan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Morgan menanyakan apakah Ferdy Sambo berani satu lawan satu dengan Yosua?
"Saya berani," jawab Ferdy Sambo.
Hakim lantas menceritakan jika Brigadir J adalah atlet beladiri berprestasi di Jambi.
"Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo lagi.
"Lantas kenapa minta ajudan?" tanya Hakim Morgan.
Ferdy Sambo berdalih jika dia memanfaatkan fasilitasnya untuk memaksimalkan kerja ajudan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati: Saya Menduga Dia akan Meninggal di Penjara dan di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Morgan Simanjuntak Hakim Anggota Kasus Sambo Curhat di IG, Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|