Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Pencucian Uang

Keluarga Brigadir J laporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, atas kasus apa?

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Keluarga Brigadir J laporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, atas kasus apa? 

TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Telah mendapatkan vonis, Ferdy Sambo kini justru dilaporkan oleh keluarga Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabu (15/2/2023) malam.

Bukan hanya Ferdy Sambo, ada Putri Candrawathi dan Ricky Rizal yang juga dilaporkan.

Laporan ini dibuat Keluarga Yosua atas dugaan pencurian uang yang dilakukan Sambo dan kawan-kawan.

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap Almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media.

"Setidaknya ada tiga terdakwa yang kami laporkan. Adalah Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo," sambung Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkap kerugian yang dialami keluarga Yosua akibat dugaan pencurian tersebut bernilai lebih dari Rp 200 juta.

Baca juga: Sederet Lembaga & Sosok Ini Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo, IPW hingga PGI, Disebut Tak Sesuai HAM

Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga Brigadir J laporkan Ferdy Sambo atas kasus pencurian uang
Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga Brigadir J laporkan Ferdy Sambo atas kasus pencurian uang (Kompas/ Dzaky Nurcahyo)

Kamaruddin belum bisa menyimpulkan total kerugian yang dialami lantaran tak sedikit benda Yosua yang dicuri.

"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian atas hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, uang Yosua raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo cs pada 8 Juli 2022 lalu.

Kamaruddin mengungkap ada aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Yosua tiga hari setelah insiden nahas tersebut.

Ricky sendiri sejatinya telah mengakui perbuatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Yosua.

Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Yosua.

Baca juga: Alasan Orangtua Tak Hadiri Sidang Vonis, Ternyata Permintaan Bharada E: karena Dia Terlalu Baik

Ferdy Sambo dilaporkan keluarga Brigadir J
Ferdy Sambo dilaporkan keluarga Brigadir J (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Yosua.

 

"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.

“Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim Wahyu.

“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi.

Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapa pun.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati?” kata Hakim.

“Siap, Yang Mulia.” kata Ricky Rizal.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Nasib Ibu Pilu Dicap Tetangga Keluarga Pembunuh Kini Ngungsi

Ricky Rizal alias Bripka RR dilaporkan keluarga Brigadir J
Ricky Rizal alias Bripka RR dilaporkan keluarga Brigadir J (Warta Kota/ Yulianto Anto)

“Saudara lakukan juga kan?” ujar Hakim menimpali.

“Siap, ya itu tadi, Yang Mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional,” ujar Ricky berusaha menjelaskan lagi.

“Makanya saudara memindahkan itu? Apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?” kata Hakim.

“Atas nama Yosua," jawab Ricky Rizal.

“Ya sudah. Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?” ujar Hakim.

“Tidak begitu paham,” kata Ricky Rizal.

“Ya sudah.” kata Hakim kemudian.

Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo dieksekusi?

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi?

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Lantas kapan pelaksanaan atau eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo?

Menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti. 

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Berat, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Bharada E Diberi Keringanan: Dia Polos

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (YouTube Tribunnews)

Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara. 

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). 

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht. 

"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery. 

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan. 

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi. 

"hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas." 

"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas." 

"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap  Hery. 

Hery menuturkan, setelah putusan Inkracht tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati. 

Baca juga: Will be The Happiest Person, Soon Curhat Trisha, Ferdy Sambo Hilang Harapan Divonis Hukuman Mati?

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati." ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

(Kompas.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang dan di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JKamaruddin SimanjuntakRicky Rizal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved