Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Sederet Lembaga & Sosok Ini Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo, IPW hingga PGI, Disebut Tak Sesuai HAM

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tuai pro kontra, sederet lembaga hingga sosok ini menolak, beberkan alasannya.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tuai pro kontra, sederet lembaga hingga sosok ini menolak, beberkan alasannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ternyata menuai pro kontra.

Ada yang setuju dan puas dengan keputusan tersebut, namun ada pula yang menolaknya.

Sederet lembaga hingga orang pun memberikan opini mereka terkait penolakan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Meski mereka juga menginginkan Ferdy Sambo dihukum berat atas kejahatannya, hukuman mati dirasa tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM).

Berikut ini adalah lembaga maupun tokoh yang menolak hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

1. Peneliti dari Setara Institute, Ismail Hasani

Peneliti dari Setara Institute, Ismail Hasani, mengkritik vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Sahabat Beber Sosok Ferdy Sambo, Kaget Tersandung Kasus, Singgung Cinta Pertama: Selalu Menemui Kami

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)

Menurut Ismail, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM).

Sebab, kata dia, vonis hukuman mati telah melanggar hak hidup seseorang. Ia menyebut hak hidup merupakan nilai universal yang dianut negara beradab.

"Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Ismail mengakui bahwa publik menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman yang setimpal karena perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun demikian, Ismail menegaskan, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang.

Oleh karena itu, Ismail berharap, negara melalui lembaga peradilan dapat mengoreksi pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

"Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera," ujar Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa kasus Ferdy Sambo harus menjadi pelajaran serius bagi institusi Polri untuk melakukan reformasi di internal lembaga tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboIPWBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved