Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dihukum Berat, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Bharada E Diberi Keringanan: Dia Polos

Beda sikap keluarga Brigadir J saat vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, kini berharap Richard Eliezer dihukum lebih ringan.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Beda sikap keluarga Brigadir J saat vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, kini berharap Richard Eliezer dihukum lebih ringan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).

Keluarga Brigadir J pun menaruh harapan agar Bharada E bisa mendapatkan vonis lebih ringan.

Tentu hal ini berbeda dengan reaksi keluarga Brigadir J yang kemarin berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum seberat-beratnya.

Harapan tersebut, disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J. 

Kamaruddin menilai, Bharada E adalah sosok anak muda yang polos.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kita berdoa dan bermohon ke majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos," kata Kamaruddin usai persidangan, Selasa (14/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Pihaknya berharap, hakim bisa mempertimbangkan latar belakang Bharada E sebagai seorang anggota Brimob yang diajarkan patuh terhadap pimpinan.

Baca juga: Baca Tuntutan Kok Nangis Senior Sindir Jaksa yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E: Periksa

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) (Tribunnews/Jeprima)

"Ia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucapnya. 

Menurut Kamaruddin, hal tersebut lah yang membedakan Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sebagai seorang anggota polisi. 

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucapnya. 

"Jadi kalau Bharada Richard Eliezer itu karena dia dari pasukan tempur atau militernya polisi di sana tidak diminta untuk berpikir." 

"Itu sebabnya mereka yang bekerja di Brimob itu beda kalau dia penegak hukum," kata Kamruddin. 

Adapun sidang vonis atau putusan Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) besok. 

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: TERENYUH Tahu Isi Pledoi Bharada E, Mahfud MD Minta Icad Tabah: Saya Doa Kamu Dapat Hukuman Ringan

Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara
Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara (YouTube Kompas TV)

Harapan Mahfud MD Terhadap Vonis Bharada E

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JKamaruddin SimanjuntakMahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved