Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Pencucian Uang

Keluarga Brigadir J laporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, atas kasus apa?

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Keluarga Brigadir J laporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, atas kasus apa? 

“Ya sudah.” kata Hakim kemudian.

Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo dieksekusi?

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi?

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Lantas kapan pelaksanaan atau eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo?

Menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti. 

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Berat, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Bharada E Diberi Keringanan: Dia Polos

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (YouTube Tribunnews)

Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara. 

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). 

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JKamaruddin SimanjuntakRicky Rizal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved