Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Respon Ibunda Brigadir J hingga Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak: Sangat Puas

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ini respon ibunda Brigadir J, Mahfud MD, hingga Vera Simanjuntak.

Editor: ninda iswara
Kolase YouTube Kompas TV, Instagram
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ini respon ibunda Brigadir J, Mahfud MD, hingga Vera Simanjuntak. 

2. Respons Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan mati terhadap Ferdy Sambo.

Sebab, vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan yang telah dilayangkan, yaitu penjara seumur hidup.

Bahkan pihak Kejaksaan mengibaratkan seolah mendapatkan bonus.

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (13/2/2023).

Namun untuk saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut selain mengapresiasi dan menghormati.

"Sikapnya sementara kita menghormati pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim," kata Ketut.

Baca juga: HANCUR Hati Anak Ferdy Sambo, Ayah Divonis Mati, Ibu Dipenjara 20 Tahun, Curhat ke Psikolog: Sedih

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (YouTube Tribunnews)

3. Respons IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati.

Namun IPW menilai putusan ini adalah problematik.

Pasalnya, hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya meletakkan potensi problem baru pada Polri.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023).

Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.

Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JVera SimanjuntakMahfud MD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved