Kasus Ferdy Sambo
Respon Ibunda Brigadir J hingga Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak: Sangat Puas
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ini respon ibunda Brigadir J, Mahfud MD, hingga Vera Simanjuntak.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Reaksi berbagai pihak setelah mendengar vonis mati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2013), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sederet pihak pun memberikan responnya atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim untuk Ferdy Sambo ini.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Tak Ada Pelecehan, Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, gegara Putri Candrawathi Sakit Hati?

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.
1. Respons Menkopolhukam Mahfud MD
Menyikapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Sambo kejam.
Pembuktian Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.
Namun demikian, kata dia, para pembela Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.
Karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|