Kasus Ferdy Sambo
Tak Ada Pelecehan, Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, gegara Putri Candrawathi Sakit Hati?
Misteri motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, majelis hakim sebut tak ada pelecehan, gara-gara sakit hati Putri Candrawathi?
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis dari majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2013) kemarin, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawathi penjara selama 20 tahun.
Tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dalam sidang putusan kemarin.
Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.
Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
Baca juga: HANCUR Hati Anak Ferdy Sambo, Ayah Divonis Mati, Ibu Dipenjara 20 Tahun, Curhat ke Psikolog: Sedih

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Majelis Hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu, Senin.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Hakim Wahyu menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.
"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," kata hakim.
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|