Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Tak Ada Pelecehan, Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, gegara Putri Candrawathi Sakit Hati?

Misteri motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, majelis hakim sebut tak ada pelecehan, gara-gara sakit hati Putri Candrawathi?

Editor: ninda iswara
Kolase YouTube Kompas TV
Misteri motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, majelis hakim sebut tak ada pelecehan, gara-gara sakit hati Putri Candrawathi? 

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami," tukasnya.

Baca juga: Pembunuhan Kejam Mahfud MD Puas Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hakimnya Bagus, Independen & Tanpa Beban

Putri Candrawathi mendengarkan vonis hakim untuknya
Putri Candrawathi mendengarkan vonis hakim untuknya (YouTube Kompas TV)

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved