Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Tak Ada Pelecehan, Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, gegara Putri Candrawathi Sakit Hati?

Misteri motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, majelis hakim sebut tak ada pelecehan, gara-gara sakit hati Putri Candrawathi?

Editor: ninda iswara
Kolase YouTube Kompas TV
Misteri motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, majelis hakim sebut tak ada pelecehan, gara-gara sakit hati Putri Candrawathi? 

Hakim Wahyu melanjutkan, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH.

Sementara itu, senjata laras panjang jenis stayr diletakkan di samping kursi depan.

"Padahal diketahui korban Yosua duduk di mobil lainnya yaitu Lexus RX," imbuhnya.

Baca juga: BAK Pertanda, Jelang Ferdy Sambo Divonis Mati, Brigadir J Datangi Pacar, Senyum & Pakai Baju Putih

Hakim yakini Brigadir J tidak lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi
Hakim yakini Brigadir J tidak lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi (Kolase YouTube Kompas TV)

Tanggapan pengacara

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yoshua.

Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar pada hari ini, Senin (13/2/2023), Majelis Hakim menyebut motif dari pembunuhan berencana Brigadir J ini bukanlah karena ada pelecehan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.

Namun dikarenakan Putri Candrawathi merasa sakit hati akan perbuatan Brigadir J kepadanya.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengatakan pihaknya mempertanyakan munculnya motif baru dari majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Arman menyebut, munculnya motif baru yakni, sakit hati ini menjadikan motif pembunuhan berencana Brigadir J menjadi berbeda-beda lagi.

"Ini ada lagi tadi, yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata Arman dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Meski demikian, Arman menuturkan, apapun pertimbangan dari Majelis Hakim, pihaknya akan tetap menghormatinya.

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk setelah majelis hakim memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

"Artinya apapun pertimbangan majelis hakim, intinya dalam tingkat pertama ini kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," terang Arman.

Lebih lanjut, Arman menyebut ia dan tim penasehat hukum bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selanjutnya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kliennya.

Agar nantinya ia bersama tim bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah digelarnya sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J padda hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved