Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Pembunuhan Kejam' Mahfud MD Puas Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hakimnya Bagus, Independen & Tanpa Beban

Menkopolhukam Mahfud MD ikut puas dengan putusan hakim menjatuhi terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J.

Editor: Monalisa
Tribunnews/Gita Irawan, YouTube KompasTV
Mahfud MD komentari vonis hukuman mati dari hakim untuk Frdy Sambo 

Mendengar hal tersebut, tangis Rosti pun pecah.

Ibunda Brigadir J ini langsung memeluk anak perempuannya yang merupakan kakak dari Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak

Tangis Rosti Simanjuntak mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Tangis Rosti Simanjuntak mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati (YouTube Kompas TV)

Tampak Rosti memeluk erat putri sulungnya tersebut.

Sementara itu, kakak Brigadir J juga tampak menangis sambil memeluk sang ibunda.

Di sisi lain terlihat Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J juga terharu.

Tampak Kamaruddin mencoba menenangkan ibunda Brigadir J.

Diketahui vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Baca juga: EKSPRESI Lemas Ferdy Sambo, Kelicikannya Dibongkar Hakim, Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hakim Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Ferdy SamboMahfud MDhukuman matiBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved