Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

BREAKING NEWS, Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Lemas, Wajahnya Sayu

Susul suaminya, kini Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, istri Ferdy Sambo tampak lemas dan sayu.

Editor: Monalisa
istimewa
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 

TRIBUNTRENDS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Istri Ferdy Sambo tersebut dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: SYOK BERAT Anak-anak Ferdy Sambo Dengar Ayah Tercinta Divonis Mati Tak Ada Waktu Diskusi, Kasihan

Putri Candrawathi mendengarkan vonis hakim untuknya
Putri Candrawathi mendengarkan vonis hakim untuknya (YouTube Kompas TV)

Saat mendengar vonis hakim, Putri Candrwathi terlihat lemas.

Bahkan tatapan mata istri Ferdy Sambo tampak sayu.

"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Ketika mendengarkan putusan, Putri tampak berdiri dan mendengarkan seksama putusan.

Ia menghela napas dan melihat ke arah hakim.

Baca juga: Ortu Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri, Minta Ini ke Pihak PN Jaksel: Biar Jernih

Selesai pembacaan putusan, Putri kembali duduk.

Selanjutnya, meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Dalam kasus Brigadir J, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved