Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

BREAKING NEWS, Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Lemas, Wajahnya Sayu

Susul suaminya, kini Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, istri Ferdy Sambo tampak lemas dan sayu.

Editor: Monalisa
istimewa
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

'Tak Ada Pelecehan' Hakim Sebut Brigadir J Tak Nodai Istri Ferdy Sambo, Curiga Putri yang Sakit Hati

Sementara itu, hakim juga sempat membantah adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Majelis hakim meyakini ajudan Ferdy Sambo tersebut tidak melakukan pelecehan seperti yang diadukan oleh Putri Candrawathi.

Sebaliknya, majelis hakim justru menyebut Putri Candrawathi yang sakit hati kepada Brigadir J lantas mengaku telah dilecehkan.

Hal tersebut dijelaskan majelis hakim sekaligus membeberkan sejumlah point yang menguatkan anggapan Brigadir J tak melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.

Baca juga: AYAHNYA Bakal Divonis, Unggahan Anak Ferdy Sambo Disorot, Diduga Trisha Peluk Seorang Pria: Love You

Hakim yakini Brigadir J tidak lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi
Hakim yakini Brigadir J tidak lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi (Kolase YouTube Kompas TV)

Salah satunya adalah relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Putri Candrawathi merupakan seorang dokter gigi dan istri dari jenderal bintang dua, sehingga nyari tak mungkin Brigadir J yang hanya seorang pengawal dan lulusan SLTA berani melakukan pelecehan seksual.

Tak cuma itu, mengingat latar belakang Putri Candrawathi, sangat janggal apabila istri Ferdy Sambo itu tidak melakukan visum atau pemeriksaan dokter setelah mendapatkan pelecehan seksual.

Majelis hakim juga menilai seorang korban pelecehan seksual biasanya tidak mau bertemu dengan pelaku.

Namun hal tersebut berbeda dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Trisha Eungelica Putri Ferdy Sambo Akui Konsul ke Psikolog: Menikmati Kesedihan

Setelah mengaku mendapatkan pelecehan seksual, Putri Candrawathi justru memanggil dan berbincang dengan Brigadir J di dalam kamar.

Majelis hakim kemudian menegaskan dibanding melakukan pelecehan, Brigadir J diduga hanya melakukan suatu perbuatan yang membuat Putri Candrawathi merasa sangat sakit hati.

"Perbuatan tersebut yang menimbulkan sakit hati kepada Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved