'Saya yang Ngelindas' Awal Ikhlas, Ayah Mahasiswa UI Murka Lihat Sikap Pensiunan Polisi, Kini Lapor
Awalnya ikhlas, ayah mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polri murka, beber sikap penabrak, kini lanjutkan kasus.
Editor: ninda iswara
“Jadi pada dasarnya kami ikhlas dengan kejadian itu,"
"Tapi karena sikapnya tidak ada empati makanya kami putuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Malah jadi Tersangka, Penjelasan Polisi: Kelalaiannya
Tanggapan polisi
Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.
Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.
Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.
Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.
Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak E berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak E berada di hak utama jalannya pak E," lanjutnya.
Baca juga: Ini Alasan Hasya Jadi Tersangka Setelah Meninggal Karena Kecelakaan dengan Purnawirawan Polisi
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.
"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.
Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
| Isi HP Marbot Masjid yang Lecehkan Jemaah Perempuan di Lampung Bikin Merinding: Full Video Dewasa! |
|
|---|
| Tak Butuh Ucapan Maaf dari Menkeu Purbaya, Dedi Mulyadi Langsung Minta Dana Rp190 M: Itu Hak Kami! |
|
|---|
| Reaksi Dramatis di Sidang MKD DPR: Uya Kuya Tunduk Menangis, Ahmad Sahroni Ambil Hikmah |
|
|---|
| Gurita Bisnis Ahmad Sahroni, Tetap Kaya Raya Meski Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPR dan Tak Dapat Gaji |
|
|---|
| Harga Diri Dihina! Kronologi Miss Meksiko Walkout Usai Dikatain ‘Bodoh’ oleh Direktur Miss Universe |
|
|---|