Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

MALUNYA Para Pengacara Ferdy Sambo, Dicap Jaksa Lindungi Orang yang Salah: Berpikirnya Gak Rasional!

Para pengacara Ferdy Sambo kena skakmat Jaksa Penuntut Umum. Pengacara dianggap tidak profesional coba lindungi orang salah.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV
Pengacara Ferdy Sambo kena skakmat dari jaksa penuntut umum 

TRIBUNTRENDS.COM - Para pengacara Ferdy Sambo kena skakmat dari jaksa penuntut umum.

Para kuasa hukum Ferdy Sambo ini dianggap sudah tidak profesional.

Para pengacara dituding berusaha melindungi Ferdy Sambo yang jelas-jelas terbukti tersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Alih-alih mengakui kesalahan, pihak Ferdy Sambo justru dituding berusaha melimpahkan kesalahan kepada Bharada E.

Pernyataan tersebut sangat tegas disampaikan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) sore.

Baca juga: Pembelaan yang Sia-sia Ferdy Sambo Pilu, Dulu Terhormat Jadi Jenderal Kini Suram di Bui: Frustasi!

Ferdy Sambo bacakan pledoi
Ferdy Sambo bacakan pledoi (Tribunnews/ Jeprima)

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo isinya cukup banyak, di antaranya Arman Hanis, Rasamala Aritonang, Sarmauli Simangunsong, Berlian Simbolon, dan sederet nama lainnya.

JPU menyebut, sudah jelas di persidangan kesaksian Richard Eliezer yang kebohongan, menyampaikan Ferdy Sambo menembak.

Di sisi lain, kesaksian terdakwa Ferdy Sambo, mengatakan perintah pada Richard adalah menghajar.

Terlepas dari kosa kata yang digunakan, perintah itu telah membuat Richard secepatnya mengeluarkan senjata dan menembak ke tubuh Yosua.

Richard menembak Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis Glock 17.

Lalu terdakwa Ferdy sambo menghampiri korban yang sudah terjatuh, melanjutkan aksinya dengan menembak korban.

Baca juga: Saya Sudah Dengar Mahfud MD Bongkar Ada Pesanan Soal Vonis Ferdy Sambo: Ingin Sambo Dibebaskan

"Dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy sambo ikut menembak," ungkap JPU.

JPU beranggapan, pledoi dari penasihat hukum Ferdy Sambo yang mengacu keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf, tidak bisa dijadikan acuan.

Alasannya, kedua saksi itu adalah anak buah Ferdy Sambo. Mereka juga sering membuat keterangan yang tidak jujur.

"Mereka sering tidak jujur dengan tujuan untuk pengaburan peristiwa pembunuhan berencana tersebut," terang JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Ferdy Sambopengacarajaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved