SUDAH Final! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati, Kemenag: Efek Jera!
Herry Wirawan, pemilik ponpes yang perkosa 13 santriwatinya kini divonis hukuman mati. Kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Bandung resmi divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati atas Herry Wirawan tersebut diberikan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis tersebut diberikan setelah majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim PT Bandung: Bukan untuk Balas Dendam atas Perbuatannya

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Viral di TikTok, Bocah Usia 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Ternyata Korban Rudapaksa, Pilu Tak Bisa Bermain
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sempat tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, permohonannya ditolak oleh hakim. Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Sumber: Kompas.com
Uang Darah Rp 45 Juta: Jejak Perintah F dalam Kasus Penculikan Tragis Bos Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Motif Mengejutkan Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta: Bukan Soal Pinjaman, Tapi Balas Dendam |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Kasus Kriminal Terendah di Kalimantan Tengah, Katingan Terbaik Penyelesaian Perkara |
![]() |
---|
5 Daerah Paling Rawan Kriminal di Kalimantan Tengah, Palangka Raya Tertinggi, Disusul Seruyan |
![]() |
---|
Bukan Palu, Ini Kabupaten Paling Kaya di Sulawesi Tengah, Pendapatan per Kapita Warganya Fantastis |
![]() |
---|