Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim PT Bandung: Bukan untuk Balas Dendam atas Perbuatannya
Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hakim PT Bandung ungkap alasan, bukan untuk balas dendam atas perbuatannya tapi memberi rasa keadilan untuk korban
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Herry Wirawan, pelaku perkosaan 13 santriwati, dihukum mati.
Kasus Herry Wirawan sempat mencuri atensi publik.
Perjalanan kasus Herry Wirawan cukup panajng.
Pengadilan Tinggi Bandung atau PT Bandung mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP Dirudapaksa Empat Pemuda: Awalnya Pacaran di Kebun Sawit, Kekasih Kabur
Baca juga: Kronologi Terkuaknya Kasus Bapak Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Ibu Lapor Polisi

"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022).
Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup.
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.
Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya.
Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Batalkan Penjara Seumur Hidup
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.