Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim PT Bandung: Bukan untuk Balas Dendam atas Perbuatannya
Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hakim PT Bandung ungkap alasan, bukan untuk balas dendam atas perbuatannya tapi memberi rasa keadilan untuk korban
Editor: Suli Hanna
Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.
Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.
Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.
Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pondok Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021.
(TribunJabar.com/ Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI Alasan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati, ''Jadi Contoh Bagi Orang Lain''.