Breaking News:

SUDAH Final! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati, Kemenag: Efek Jera!

Herry Wirawan, pemilik ponpes yang perkosa 13 santriwatinya kini divonis hukuman mati. Kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.

Editor: Monalisa
Istimewa/TribunJabar
Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan 

Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Ilustrasi korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual (ISTIMEWA)

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Respon Kemenag

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) berharap hukuman mati yang dijatuhkan kepada guru pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, mampu memberi efek jera dan pelajaran berharga bagi yang lain.

Diketahui, hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur dalam siaran pers, Rabu (4/3/2022).

Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah memperkosa 13 santriwati
Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah memperkosa 13 santriwati (Istimewa/TribunJabar)

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujarnya melanjutkan.

Waryono lantas menilai bahwa hakim tentu menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan banyak hal.

Menurutnya, hukuman sampai tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim.

Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Herry Wirawansantriwatihukuman matiBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved