SUDAH Final! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati, Kemenag: Efek Jera!
Herry Wirawan, pemilik ponpes yang perkosa 13 santriwatinya kini divonis hukuman mati. Kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
Editor: Monalisa
Waryono kemudian mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi.
Oleh karena itu, Waryono berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” ujar Waryono.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera dan Pelajaran Berharga
Sumber: Kompas.com
5 Wilayah Paling Banyak Motor di Sulawesi Barat, Total 461 Ribu Kendaraan, Mamuju, Polman Terbanyak |
![]() |
---|
Hidup Berliku Ahmad Sahroni, Dulu Tukang Semir Sepatu dan Ojek Payung, Kini Jadi Pejabat Kaya Raya! |
![]() |
---|
Top 5 Daerah Terbanyak Dikunjungi Wisatawan di Sulawesi Barat, Mamuju Jadi Primadona, Disusul Majene |
![]() |
---|
Kejanggalan Demi Kejanggalan: Penculikan Kacab Bank BUMN Tak Masuk Akal, Pakar Terheran-heran |
![]() |
---|
Uang Darah Rp 45 Juta: Jejak Perintah F dalam Kasus Penculikan Tragis Bos Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|