SUDAH Final! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati, Kemenag: Efek Jera!
Herry Wirawan, pemilik ponpes yang perkosa 13 santriwatinya kini divonis hukuman mati. Kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
Editor: Monalisa
Waryono kemudian mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi.
Oleh karena itu, Waryono berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” ujar Waryono.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera dan Pelajaran Berharga
Sumber: Kompas.com
| Ironi Onadio Leonardo Diciduk karena Narkoba, Sosok Mertua Ternyata Aparat: Pernah Bikin Ketakutan |
|
|---|
| Pembelaan Purbaya saat Bobby Nasution Cs Protes Soal Dana Mengendap: Data Sudah Dicek Berkali-kali! |
|
|---|
| Satu Penyebab Parlemen Marah Gegara Ulah Purbaya, Menkeu Tegas Tak Peduli: Ada Beberapa Orang |
|
|---|
| Purbaya Sidak ke Gudang Ilegal, Aksi Spontan Menkeu saat Ukur Baju Sitaan Viral: Wah, Pas Juga Nih! |
|
|---|
| Ketika Menteri Keuangan Bicara Seperti Oposisi: Fenomena Purbaya di Kabinet Prabowo |
|
|---|