Breaking News:

SUDAH Final! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati, Kemenag: Efek Jera!

Herry Wirawan, pemilik ponpes yang perkosa 13 santriwatinya kini divonis hukuman mati. Kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.

Editor: Monalisa
Istimewa/TribunJabar
Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan 

Waryono kemudian mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi.

Oleh karena itu, Waryono berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” ujar Waryono.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera dan Pelajaran Berharga

Sumber: Kompas.com
Tags:
Herry Wirawansantriwatihukuman matiBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved