SUDAH Final! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati, Kemenag: Efek Jera!
Herry Wirawan, pemilik ponpes yang perkosa 13 santriwatinya kini divonis hukuman mati. Kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Bandung resmi divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati atas Herry Wirawan tersebut diberikan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis tersebut diberikan setelah majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim PT Bandung: Bukan untuk Balas Dendam atas Perbuatannya

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Viral di TikTok, Bocah Usia 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Ternyata Korban Rudapaksa, Pilu Tak Bisa Bermain
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sempat tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, permohonannya ditolak oleh hakim. Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Respon Kemenag
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) berharap hukuman mati yang dijatuhkan kepada guru pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, mampu memberi efek jera dan pelajaran berharga bagi yang lain.
Diketahui, hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur dalam siaran pers, Rabu (4/3/2022).

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujarnya melanjutkan.
Waryono lantas menilai bahwa hakim tentu menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan banyak hal.
Menurutnya, hukuman sampai tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
“Ini bentuk ketegasan hakim.
Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” katanya.
Waryono kemudian mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi.
Oleh karena itu, Waryono berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” ujar Waryono.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera dan Pelajaran Berharga
Sumber: Kompas.com
Jaket Ojol Affan Kurniawan, Temani di Momen Terakhir, Ada Koyakan Besar |
![]() |
---|
Top 5 Provinsi Paling Sedikit Warga Miskin: Bangka Belitung Hanya 77 Ribu, Kalimantan Utara 42 Ribu |
![]() |
---|
Pesan Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI, Papah Kakek Affan Kurniawan di Pemakaman |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol, Tak Bisa Bedakan Affan dengan Batu, Semua Dihantam |
![]() |
---|
Siapa 7 Anggota Brimob Diperiksa Atas Meninggalnya Affan Kurniawan? Kompol, Aipda, hingga Baraka |
![]() |
---|