Breaking News:

Ada Dugaan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Maruf, Kini Kabareskrim Buka Suara: Kok Jauh Ya

Muncul dugaan Kuat Maruf berselingkuh dengan Putri Candrawathi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto buka suara

Kolase Tribunnews
Muncul dugaan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Kuat Maruf, Kabareskrim pun buka suara 

Hal ini juga terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.

Baca juga: IPW Ingatkan Kapolri Soal Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas, Minta Putri Candrawathi untuk Ditahan

“Apapun yang dinarasikan, bagi kami penyidik, ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap dia.

Sebelumnya, isu perselingkuhan antara Kuat dan Putri disampaikan oleh mantan kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara.

Dikutip dari Tribunnews, Deolipa mengatakan Bharada E pernah menuturkan soal ihwal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf.

Menurutnya, ini diungkapkan Bharada E saat masih menjadi kliennya.

Saat itu, Bharada E mencurigai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan asisten rumah tangganya.

Ia mengatakan, dugaan kuat motif pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi, adalah karena Brigadir J mengetahui hubungan terlarang antara Kuat dan Putri.

"Jangan sampai motif pembunuhan ini karena Yosua melecehkan Putri di Magelang, enggak ada itu.

Baca juga: Uji Kejujuran, Ferdy Sambo dan Istri Akan Diperiksa Pakai Lie Detector, Dirtipidum: Iya Terjadwal

Sosok Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
Sosok Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/Tribunnews)

Yang ada adalah saat itu Kuat dan Putri lagi making love, ketahuan Yosua.

Makanya Yosua yang dikejar dan dincar," kata Deolipa seperti dikutip Tribunnews, Senin (29/8/2022).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer, serta Bripka Ricky Rizal selaku ajudan Sambo.

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

Brigadir J Gendong Putri Candrawathi Lalu Kuat Maruf Ancam Membunuh? Komnas HAM Singgung Pelecehan

Salah satu reka adegan ini disorot, diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Dalam reka adegan itu, Brigadir J disebut sempat menggendong Putri Candrawathi. Apakah benar?

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboKuat Maruf
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved