Breaking News:

IPW Ingatkan Kapolri Soal 'Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas', Minta Putri Candrawathi untuk Ditahan

Indonesia Police Watch atau IPW ingatkan Kapolri soal hukum tak boleh tumpul ke atas, minta tersangka Putri Candrawathi segera ditahan

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/Teribunnews
Sosok Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. IPW minta Kapolri untuk menahan Putri Candrawathi dan ingatkan pernyataannya tentang hukum tak boleh tumpul ke atas 

"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," bebernya.

Baca juga: Harga BBM Naik, Din Syamsuddin: Rezim Jokowi Abai Terhadap Amanat Penderitaan Rakyat

Atas fenomena ini, Sugeng lantas mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang pernah berujar bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ia menagih komitmen itu untuk ditunjukkan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Bahkan, IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," pintanya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (kompas.com/Kristanto Purnomo)

Baca juga: Saat Ancaman Hukuman Mati Mengintai Ferdy Sambo, Mendadak Berhembus Peluang Vonis Bebas, Gegara Ini

Sugeng khawatir, sikap timsus tak menahan Putri meski berstatus tersangka, akan ditafsirkan masyarakat sebagai bentuk ketidakkonsisten dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan kedudukan Ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan Pak Kapolri tidak konsisten."

"Ketidakkonsistenan timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," cetus Sugeng.

Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi

Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Agung menuturkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Yakni, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Baca juga: Brigadir J Gendong Putri Candrawathi Lalu Kuat Maruf Ancam Membunuh? Komnas HAM Singgung Pelecehan

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah mencekal Putri Candrwathi. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif, jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," beber Agung. (*) 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Tak Ditahan, IPW Tagih Konsistensi Kapolri Soal Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Sumber: Warta Kota
Tags:
Putri CandrawathiIndonesia Police WatchIPWFerdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved