IPW Ingatkan Kapolri Soal 'Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas', Minta Putri Candrawathi untuk Ditahan
Indonesia Police Watch atau IPW ingatkan Kapolri soal hukum tak boleh tumpul ke atas, minta tersangka Putri Candrawathi segera ditahan
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Singgung soal hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, Indonesia Police Watch (IPW) ingatkan Kapolri tentang pernyataannya.
Diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan.
IPW mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendorong istri Ferdy Sambo untuk ditahan, singgung soal kooperatif.
Baca juga: MISTERI Surat Bharada E & Isu Uang Tutup Mulut Rp1 M Ferdy Sambo, Cek 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sosok Kuat Ma'ruf, Sopir Irjen Ferdy Sambo yang Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada tiga alasan mengapa Putri Candrawathi harus segera ditahan.
Pertama, Putri adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: LPSK Harap Keterangan Bharada E Konsisten, Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap: Terus Dampingi
Dalam kasus ini, Putri diduga turut andil dalam melancarkan peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, terlebih kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana, dan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng, Minggu (4/9/2022).
Sugeng menilai, penyidik wajib menjaga konsistensi penyidikan kasus ini, karena Putri dinilai tak kooperatif.
Bahkan, ketika Putri ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah sepatutnya Putri ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Yang kedua, Ibu PC saat ini menurut IPW tidak kooperatif. Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain."
"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi Ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," ucap Sugeng.
Ketiga, Sugeng mengatakan, alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.
Sebab, jika dibandingkan dengan kasus serupa di mana tersangkanya seorang wanita, nyatanya banyak yang harus mendekam di sel tahanan.
"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," bebernya.
Baca juga: Harga BBM Naik, Din Syamsuddin: Rezim Jokowi Abai Terhadap Amanat Penderitaan Rakyat
Atas fenomena ini, Sugeng lantas mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang pernah berujar bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ia menagih komitmen itu untuk ditunjukkan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahkan, IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," pintanya.

Baca juga: Saat Ancaman Hukuman Mati Mengintai Ferdy Sambo, Mendadak Berhembus Peluang Vonis Bebas, Gegara Ini
Sugeng khawatir, sikap timsus tak menahan Putri meski berstatus tersangka, akan ditafsirkan masyarakat sebagai bentuk ketidakkonsisten dalam penyidikan kasus ini.
"Dengan kedudukan Ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan Pak Kapolri tidak konsisten."
"Ketidakkonsistenan timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," cetus Sugeng.
Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi
Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Yakni, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Baca juga: Brigadir J Gendong Putri Candrawathi Lalu Kuat Maruf Ancam Membunuh? Komnas HAM Singgung Pelecehan
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah mencekal Putri Candrwathi. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif, jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," beber Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Tak Ditahan, IPW Tagih Konsistensi Kapolri Soal Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah