Saat Ancaman Hukuman Mati Mengintai Ferdy Sambo, Mendadak Berhembus Peluang Vonis Bebas, Gegara Ini
Ferdy Sambo padahal telah terancam hukuman mati, namun disebut bisa saja mendapat vonis bebes gara-gara hal ini
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga telah mendapatkan ancaman pidana dengan maksimal hukuman mati.
Namun ada hal yang disebut-sebut bisa memberinya vonis bebas.
Apakah benar? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Pada 9 Agustus 2022, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: BUKAN Dalam Rupiah Tapi Dollar, Ferdy Sambo Iming-imingi Hadiah pada Bharada E, Deolipa Ungkap Ini
Menurut Timsus Mabes Polri, mereka menemukan sejumlah bukti penting bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana.
Profil Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J, Usia 49 Tahun, Jenderal Bintang 2 Termuda
Sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat oleh beberapa pasal.
Pertama, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kedua, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Oleh karenanya, dia dijerat dengan Pasal 49 Juncto (jo) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.
Lalu Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo.
Serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.