Pacari Gadis 17 Tahun, Oknum Brimob Aniaya Kekasih hingga Babak Belur dan Paksa Lompat ke Jurang
Perilaku tak terpuji dilakukan oknum Brimob asal Maluku Utara, oknum tersebut diketahui menganiaya pacarnya yang masih berusia 17 tahun
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Perilaku tak terpuji dilakukan oknum Brimob asal Maluku Utara.
Oknum tersebut diketahui menganiaya pacarnya yang masih berusia 17 tahun hingga babak belur.
Bahkan ia juga memaksa kekasihnya itu untuk lompat ke jurang.
M, siswi SMA 17 tahun babak belur usai dianiaya pacarnya yang seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripda MSA.
Tak hanya itu, korban yang masih di bawah umur itu juga diduga mengalami trauma lantaran diancam dibunuh hingga disuruh untuk melompat ke jurang.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Ternate.
Baca juga: SIAPA Aya Canina? Eks Vokalis Amigdala Buat Pengakuan Pernah Alami Kekerasan di Grup, Ini Sosoknya
Baca juga: Naeun APRIL Terima Permintaan Maaf atas Tuduhan Palsu Kekerasan di Sekolah, Cabut Tindakan Hukum
Lalu, bagaimana nasib oknum anggota Brimob itu dan korbannya?
Komandan Satbrimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin mengatakan, saat ini Bripda MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripda MSA juga sudah ditahan di Rutan Mako Brimob Poda Maluku Utara.
Remaja perempuan berinisial M yang menjadi korban penganiayaan Bripda MSA tersebut, tak hanya dianiaya. Tapi, korban yang berusia 17 tahun, itu juga diancam oleh pelaku.
“Bripda MSA tengah ditahan di Mako Brimob Polda Malut (Maluku Utara)," kata Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin di Ternate melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa (29/32022).
Erwin mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripda MSA untuk mendalami permasalahan kasus tersebut.
Menurut Erwin, Bripda MSA diduga menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur dan duduk di bangku SMA itu hingga babak belur.
Tak hanya itu, Bripda MSA juga dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang.
"Dari kasus tersebut maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasusnya tetap jalan," ujar Erwin.