KAPOK Main Binomo, Remaja 18 Tahun Merana Rugi Rp 2,5 M dalam 3 Bulan, Kini Laporkan Indra Kenz
Kisah remaja 18 tahun korban Binomo, rugi besar Rp 2,5 miliar, kini laporkan Indra Kenz ke polisi.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
"Sempat ingin mengakhiri hidup. Namun, sadar setelah menonton ceramah di Youtube," katanya.
"Sebenarnya saya gak sekuat ini, tapi saya berusaha kuat karena harus melanjutkan kehidupan," kata Edwin menambahkan.
Kepada Ichal Muhammad, ia mengaku main binary option lewat link afiliator Sultan Medan.
"Ya (ikut afiliator), Sultan Medan," katanya.
Bukan cuma dia, korban yang lain pun seperti Maru Nazaru pun main binary option melalui link Sultan Medan. Ia pun rugi Rp 500 juga.
Menurut Maru dan Edwin, mereka pada akhirnya berani terus memasukkan uang untuk bermain binary option karena melihat sang afiliator.
Kekayaan yang ditunjukkan Sultan Medan, membuat mereka berpikir itu semua nyata dan dapat mereka raih juga.
Sultan Medan yang dimaksud diduga adalah Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Saking kayanya, Indra Kenz kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan hingga Sultan Medan.
Namun, kini apa yang dilakukan Indra Kenz sebagai afiliator Binomo telah diusut polisi.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara.
Indra Kenz Dimiskinkan
Saat ini, Indra Kenz memang menjadi tahanan karena tersangkut kasus dugaan penipuan lewat Binomo.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Tidak hanya itu, Crazy Rich Medan ini juga terancam kehilangan kekayaannya karena akan disita oleh polisi.
Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, pada Senin pekan depan, akan ada sederet aset mewah yang disita polisi.
Kini, polisi sudah membidik daftar aset yang akan disita dan telah mengajukan surat persetujuan penyitaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.
Berikut ini daftar aset Indra Kenz yang akan disita berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
1. Mobil listrik merk Tesla model 3 bewarna biru.
2. Mobil Ferrari California tahun 2012.
3. Rumah di Deli Serdang, Sumatera UTARA, seharga kurang lebih Rp 6 miliar.
4. Rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar.
5. Rumah di Tangerang.
6. Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta
7. 4 rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menyita kanal Youtube Indra Kenz.
Kanal Youtube itulah yang selama ini digunakan sang influencer untuk mempromosikan atau memberikan informasi tentang binary option dan Binomo.
Tidak hanya itu, empat rekening bank milik Indra Kesuma juga telah lebih dulu diblokir PPATK.
(Tribun Jateng/raka f pujangga/Tribun Jabar/Widia Lestari)
Diolah dari artikel TribunJateng.com dengan judul Rugi Rp 2,5 Miliar, Remaja 18 Tahun Asal Kudus Laporkan Indra Kenzdan TribunJabar.id dengan judul Malangnya Korban Indra Kenz Rugi Rp 1,3 Miliar, 2 Rumah hingga Apartemen Lenyap, Nyaris Akhiri Hidup