Beri Santunan Rp 50 Juta, Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berujung Damai, Proses Hukum Berhenti?
Beri santunan Rp 50 juta, kasus moge tabrak 2 bocah kembar berakhir damai, lantas bagaimana proses hukumnya?
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Beri santunan Rp 50 juta, kasus moge tabrak 2 bocah kembar berakhir damai.
Lantas bagaimana proses hukumnya? Apakah berhenti?
Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pengendara motor gede berinisial APP (40) dan AW (52) memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Baca juga: Tabrak 2 Bocah sampai Tewas, Pengemudi Moge Ini Keluarkan Rp 50 Juta, Berharap Lepas dari Hukum
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut, 2 Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge di Pangandaran: Terpental ke Selokan
Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Kendati demikian, hal itu tak membuat proses hukum berhenti.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.

Diketahui, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) tewas setelah tertabrak pengendara motor gede.
Anak kembar itu tertabrak motor gede saat menyeberang di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.15 WIB.
4 Poin Surat Perjanjian
Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp 50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.
Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.
Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.