Beri Santunan Rp 50 Juta, Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berujung Damai, Proses Hukum Berhenti?
Beri santunan Rp 50 juta, kasus moge tabrak 2 bocah kembar berakhir damai, lantas bagaimana proses hukumnya?
Editor: Nafis Abdulhakim
Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.
Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta
Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban menanggapi terkait uang Rp 50 juta tersebut.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."
"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).
Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.

"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."
"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.
Polisi Tetap Proses Hukum
Masih dari Tribun Jabar, Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Meskipun, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur, kita proses semuanya, kita periksa semuanya. Kita proses secara prosedur," ungkapnya, Minggu siang.
Zanuar melanjutkan, para petugas masih melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.