Tabrak 2 Bocah sampai Tewas, Pengemudi Moge Ini Keluarkan Rp 50 Juta, Berharap Lepas dari Hukum
Tabrak dan tewaskan 2 bocah kembar, pengemudi moge ini keluarkan uang Rp 50 juta, berharap kasusnya bisa selesai tanpa ke jalur hukum
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Tabrak dan tewaskan 2 bocah kembar, pengemudi moge ini keluarkan uang Rp 50 juta.
Berharap kasusnya bisa selesai tanpa ke jalur hukum.
Pemotor moge asal Cimahi dan Bandung Barat tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Bocah kembar itu berusia 8 tahun bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus. Keduanya ditabrak dua pemotor moge saat melaju kencang.
Pengendara moge yang menabrak bocah kembar hingga tewas ini bernama Angga Permana Putra (40) asal Kota Cimahi pengendara moge D 1993 NA. Satu lagi Agus Wardi (52) asal Bandung Barat mengendarai moge B 6227 HOG.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut, 2 Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge di Pangandaran: Terpental ke Selokan
Baca juga: Konvoi Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran, 2 Pengemudi Diamankan

Salah satu saksi, warga sekitar lokasi kejadian, Idin, mengatakan, bahwa kejadian berawal saat rombongan pengendara moge melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.
"Karena pengendara moge itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabraknya," ujarnya melalui video yang didapat Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) siang.
Yang menabrak, pemotor moge berwarna putih dan kedua motor gede berwarna hitam.
"Anak terpental sampai selokan, kedua korban masih kelas dua SD dan hendak menyebrang," katanya.
Kini kedua korban dinyatakan meninggal dunia semua, kondisi korban pecah di bagian kepalanya.
Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi menyebut kecelakaan maut itu diduga karena kelalaian penunggang Harley Davidson.
"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen yang datang dari arah selatan ke utara. Hasil analisa sementara, kejadian tersebut akibat kelalaian pengendara moge yang mengendarakan kendaraan dalam kecepatan tinggi," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) sore.
Duit Rp 50 Juta
Alih-alih bertanggung jawab secara hukum atas kematian bocah kembar, kedua pelaku memberi uang Rp 50 juta dan menganggap kasus itu selesai tanpa ada tuntutan hukum.
Pemberian uang Rp 50 juta berupa santunan itu dibuat dalam perjanjian tertulis.