Breaking News:

Tabrak 2 Bocah sampai Tewas, Pengemudi Moge Ini Keluarkan Rp 50 Juta, Berharap Lepas dari Hukum

Tabrak dan tewaskan 2 bocah kembar, pengemudi moge ini keluarkan uang Rp 50 juta, berharap kasusnya bisa selesai tanpa ke jalur hukum

Istimewa
Dua pengendara moge dengan perwakilan keluarga korban bocah kembar yang tewas ditabrak. 

"Jelas bahwa apabila telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang - Undang tetap melakukan penyidikan," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan.

Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Menghentikan kendaraan

b. Memberikan pertolongan kepada korban.

c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan

d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut

"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312 dan pasal 316, bahwa pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan," katanya.

(TribunJabar.id/Padna)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarkan Duit Rp 50 juta, Pemotor Moge Ingin Lepas Dari Hukum di kasus Bocah Kembar Tewas Ditabrak

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
mogebocahkembarPangandaran
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved