Berita Viral
Prabowo Titip Pesan Soal Kasus Nabilah O’Brien, DPR Dukung Pencabutan Status Tersangka
Prabowo soal kasus Nabilah O’Brien, titip pesan agar proses hukum menghindari ketidakadilan. Pesan itu disampaikan melalui Habiburokhman
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Prabowo Subianto berpesan agar proses hukum menghindari ketidakadilan
- Kasus selebgram Nabilah O’Brien diselesaikan melalui restorative justice
- DPR mendukung penghentian perkara setelah mediasi oleh Bareskrim Polri, karena dinilai tidak ada unsur kesengajaan memfitnah
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus hukum yang sempat menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, akhirnya berakhir setelah melalui proses mediasi.
Perkara ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menjadi bahan refleksi bagi para pembuat kebijakan mengenai bagaimana hukum seharusnya ditegakkan secara adil dan proporsional.
Di tengah polemik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan adanya pesan khusus dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pesan tersebut menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan secara adil agar tidak terjadi kekeliruan dalam sistem peradilan.
"Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Aliansi Mahasiswa UI Ultimatum 3x24 Jam ke Prabowo: Keluar dari BoP atau Hadapi Murka Rakyat!
DPR Dorong Implementasi Paradigma Hukum Baru
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan implementasi hukum berjalan sesuai dengan semangat pembaruan yang telah disepakati dalam regulasi terbaru.
Sebagai lembaga yang turut membahas dan mengesahkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Komisi III DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa penerapan aturan tersebut benar-benar mencerminkan nilai keadilan yang lebih manusiawi.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia kini diharapkan mengalami perubahan paradigma secara signifikan.
Jika sebelumnya pendekatan hukum lebih menekankan pada keadilan yang bersifat retributif dan formalistik, maka ke depan pendekatan tersebut diharapkan bergeser menuju keadilan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan lebih substantif.
"Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan.
Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan," ucapnya.
Kasus Nabilah O’Brien Jadi Sorotan Komisi III DPR
Kasus yang menimpa Nabilah menjadi perhatian khusus bagi Komisi III DPR RI karena dinilai berkaitan dengan implementasi prinsip keadilan dalam sistem hukum.
Sebelumnya, Nabilah yang merupakan korban pencurian justru sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Penetapan status tersangka tersebut berawal dari laporan pelanggan bernama Zendhy Kusuma, yang sebelumnya dituduh melakukan pencurian karena tidak membayar makanan yang dipesannya dalam jumlah besar di restoran milik Nabilah.
Sumber: TribunTrends.com
| Ahmad Luthfi Resmikan Daycare Khusus Buruh: Jangan Seperti di Jogja, Disuruh Rawat Malah Diikat |
|
|---|
| Candaan Spontan Prabowo saat Massa Buruh Histeris Lihat Seskab Teddy: Gue Presidennya, Bukan Dia! |
|
|---|
| Penyesalan Oknum TNI AL Usai Video Aksi Gebrak Ambulans Viral: Minta Maaf, Janji Tak Ulangi Lagi |
|
|---|
| Kronologi Oknum TNI Gebrak Ambulans yang Bawa Pasien di Surabaya: Melawan Arus, Melawan Kemanusian |
|
|---|
| Jejak Kriminal Ketua Yayasan Little Aresha Dibongkar Polisi: Dari Koruptor Jadi Pengelola Daycare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Nama-Nabilah-OBrien-kini-tengah-menjadi-perbincangan-hangat-jadi-tersangka.jpg)