Breaking News:

Berita Viral

Prabowo Titip Pesan Soal Kasus Nabilah O’Brien, DPR Dukung Pencabutan Status Tersangka

Prabowo soal kasus Nabilah O’Brien, titip pesan agar proses hukum menghindari ketidakadilan. Pesan itu disampaikan melalui Habiburokhman

Tayang:
Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Instagram Nabila O'Brien
KASUS RESTORAN VIRAL - Nama Nabilah O’Brien kini tengah menjadi perbincangan hangat terkait insiden di restoran miliknya, Bibi Kelinci Kopitiam, Jakarta Selatan. Prabowo titip pesan soal kasus Nabilah O’Brien. 

Situasi ini sempat memicu perdebatan publik karena dianggap sebagai contoh kasus yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.

Baca juga: Keluarga Dihujat Gegara Dituduh Mencuri di Resto Nabilah O’Brien, Zendhy Minta Maaf: Ujian Kesabaran

Mediasi Berujung Pencabutan Status Tersangka

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI sejak satu minggu sebelumnya telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak kepolisian untuk mencari solusi hukum yang tepat bagi kasus tersebut.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah dilakukan proses mediasi oleh pihak kepolisian.

"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya saudara, saudari Nabila Obrien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," ucap Habiburokhman.

Di sisi lain, Nabilah juga menunjukkan sikap terbuka dengan memaafkan pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pencurian.

"Di sisi lain, Saudari Nabila Obrien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan," sambungnya.

Restorative Justice Jadi Solusi Penyelesaian Kasus

Melalui proses mediasi yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026) malam, Komisi III DPR RI akhirnya menyatakan dukungan terhadap penghentian perkara tersebut.

Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut dinilai tepat karena berdasarkan penilaian Komisi III DPR RI, Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan pencemaran nama baik.

"Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabila Obrien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," lanjutnya.

Kasus ini pun menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan hukum yang lebih humanis dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara di masyarakat.

***

(TribunTrends/Kompas)

Halaman 2/2
Tags:
Nabilah O'BrienPrabowoDPR
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved