Breaking News:

Berita Viral

Profil KGPH Benowo, Ingin Hangabehi Sumpah di Atas Watu Gilang untuk Perebutan Takhta Pakubuwono XIV

Sosok KGPH Benowo menantang Hangabehi untuk berikar di atas watu gilang jika ingin memperebutkan takhta sebagai Pakubuwono XIV.

Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTrends/via Tribunnews
DRAMA KERATON SURAKARTA - Sosok KGPH Benowo menantang Hangabehi untuk berikar di atas watu gilang jika ingin memperebutkan takhta sebagai Pakubuwono XIV. 

"Kalau (KGPH Hangabehi) berani di sini, ya monggo (silakan). Berarti taruhannya itu tadi, sakit atau mati. Nyawa taruhannya, itu tidak main-main, lihat saja kalau tidak percaya," lanjutnya.

Mengenal Lebih Dekat Sosok KGPH Benowo

KGPH Benowo, yang terlahir dengan nama kecil GRM Surya Bandriya, adalah putra dari Pakubuwono XII, buah pernikahannya dengan istri ketiga, KRAy Pradapaningrum.

Selain sebagai anggota keluarga Keraton, Benowo juga dikenal luas di bidang seni tradisi. Ia adalah seorang dalang dengan nama panggung Ki KGPH Adipati Benowo sekaligus menjabat sebagai Ketua Paguyuban Dhalang Surakarta (Padhasuka).

Baca juga: Keraton Solo Tak Bisa Gerak Bebas, Adik PB XIII Emosi, Sebut Pemerintah Sering Cawe-cawe Sejak Lama

Kasus Hukum dan Kontroversi Sebelumnya

Perjalanan hidup KGPH Benowo tidak lepas dari kontroversi. Pada November 2017, ia sempat ditahan di Mapolresta Solo.

Kasus ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan penggunaan lahan Alun-alun Utara. Ia memberikan izin kepada panitia Pesta Rakyat Sekaten 2017 untuk menempati kawasan tersebut, padahal lahan itu telah disewa oleh Pemerintah Kota Solo untuk difungsikan sebagai pasar darurat.

Akibatnya, Benowo dan Koordinator Panitia Sekaten, Robby Hendro Purnomo, dilaporkan ke polisi oleh pedagang yang telah membayar sewa. 

Ia dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Meskipun demikian, penahanan KGPH Benowo akhirnya ditangguhkan pada Desember 2017. Kompol Agus Puryadi, Kasatreskrim Polresta Solo saat itu, menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan berdasarkan asas manfaat dalam KUHAP.

"Pemberkasan sudah dilimpahkan (ke kejaksaan) tapi kita gunakan asas manfaat dalam KUHAP," katanya, saat ditemui di Satreskrim Polresta Solo, Selasa (12/12/2017) siang.

"Untuk apa kita memenjarakan seseorang kalau tidak ada manfaatnya," imbuhnya.

Selain kasus lahan, di tahun yang sama, KGPH Benowo juga dituding mengusir Sriyatun atau Mbah Atun, pembantu dari putri sulung Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbai.

Tuduhan ini dibantah keras oleh KGPH Benowo. Ia menjelaskan bahwa tindakannya meminta Mbah Atun keluar dari keputren bukan untuk mengusir, melainkan dalam rangka menjaga keamanan Keraton Solo. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa Mbah Atun masih berada di keputren setelah GKR Timoer tidak lagi tinggal di sana.

"Dikatakan saya mengusir, ya kalau saya melakukan itu pasti sudah di kantor polisi. Keraton itu sering kemasukan maling, kalau ada apa-apa gimana?" ujarnya, Kamis (19/10/2017).

"Dawuh (perintah) Sinuhun (PB XIII) Keputren ditutup dikunci karena Rumbai (GKR Timoer) sudah tidak mau tinggal di sana," bebernya.

Sebagai bentuk keprihatinan, Benowo menawarkan Mbah Atun untuk ikut dengannya dan menjadi pembantunya.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
BenowoKGPH HangabehiPakubuwono XIVPakubuwono XIII
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved