Breaking News:

Berita Viral

Duduk Perkara Perebutan Takhta Keraton Solo Pasca-Wafatnya Pakubuwono XIII

Duduk perkara perseteruan di Keraton Solo menarik perhatian, kini ada dua matahari atau dua raja yang akan memimpin, KGPAA Purboyo dan KGPH Hangabehi.

Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTrends/Kompas
RAJA SOLO MENINGGAL - Potret putra Sinuhun Pakubuwono XIII. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya dan KGPH Hangabehi siap berebut tahta usai meninggalnya Pakubuwono XIII pada Minggu, 2 November 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) kembali terperangkap dalam pusaran konflik internal. 

Setelah mangkatnya Pakubuwono (PB) XIII pada Minggu (2/11/2025), muncul dua sosok yang secara terpisah sama-sama mendeklarasikan diri sebagai penerus takhta, menyandang gelar PB XIV.

Peristiwa ini, yang melibatkan penetapan KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi sebagai raja baru, secara menyakitkan mengulang kembali episode dualisme kepemimpinan yang pernah mengguncang Keraton Solo pada tahun 2004 silam setelah PB XII meninggal dunia. 

Publik kini dibuat bertanya-tanya tentang sosok penerus takhta yang sah, sementara jurang perbedaan pandangan di internal keluarga besar keraton semakin melebar.

Pewaris Sang Raja: Garis Keturunan PB XIII

Untuk memahami duduk perkara perebutan takhta ini, penting untuk menelusuri garis keturunan PB XIII. 

Sepanjang hidupnya, mendiang raja yang wafat pada 2 November 2025 itu diketahui menikah sebanyak tiga kali dan dikaruniai total dua anak laki-laki serta lima anak perempuan.

Berdasarkan catatan dari Kompas.id (Rabu, 5/11/2025), dua pernikahan pertama PB XIII berlangsung sebelum ia naik takhta, namun keduanya berakhir dengan perceraian.

Istri pertama, Raden Ayu Endang Kusumaningdyah. Dari pernikahan ini lahir tiga putri: Gusti Raden Ayu (GRAy) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, GRAy Devi Lelyana Dewi, dan GRAy Dewi Ratih Widyasari.

Istri kedua, Winari. Pasangan ini dikaruniai tiga anak: almarhum BRAy Sugih Oceania (putri), GRAy Putri Purnaningrum (putri), dan GRM Suryo Suharto/GPH Mangkubumi/KGPH Hangabehi (putra).

Istri ketiga (Permaisuri), Kanjeng Gusti Ratu Pakubuwono. Pernikahan ini berlangsung setelah PB XIII naik takhta dan melahirkan GRM Suryo Aryo Mustiko/GPH Purboyo/KGPH Purbaya/KGPAA Hamengkunegoro.

Purboyo, yang merupakan putra dari permaisuri, kemudian diangkat secara resmi sebagai putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro pada usia 21 tahun, bertepatan dengan upacara Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 pada 27 Februari 2022.

Baca juga: Dua Matahari di Takhta Mataram: Mengenal Lebih Dekat KGPH Hangabehi, Putra Tertua Pakubuwono XIII

Deklarasi Kilat di Hadapan Jenazah

Tak lama setelah PB XIII meninggal, Gusti Purboyo bergerak cepat. Ia mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Solo yang baru dengan gelar PB XIV. 

Deklarasi ini dibacakan pada Rabu (5/11/2025), bertepatan dengan saat jenazah mendiang ayahandanya hendak diberangkatkan menuju Makam Raja-raja Imogiri di Bantul, DIY.

Purboyo menyampaikan ikrar kesanggupannya di hadapan jenazah:

“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV,”

Langkah ini sontak menuai dukungan dari kubunya. GKR Timoer, selaku kakak tertua Purboyo, menyatakan bahwa tindakan adiknya tersebut telah sesuai dengan adat Kasunanan dan bertujuan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.

“Apa yang dilakukan Adipati Anom, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro, sesuai dengan adat Kasunanan. Dulu juga pernah terjadi pada era para leluhur. Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat,” jelas Timoer.

“Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan karaton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV,” tambahnya, mengukuhkan legitimasi PB XIV yang baru.

Baca juga: Drama Penobatan Mendadak di Keraton Solo! Maha Menteri Tedjowulan: Saya Tidak Tahu Ada Agenda Itu

Pelaksana Tugas dari Maha Menteri

Pada hari yang sama saat Purboyo mendeklarasikan takhta, kubu lain mengajukan usulan berbeda. Maha Menteri Keraton Solo KGPA Tedjowulan menyatakan diri sebagai pelaksana tugas (Plt) atau ad interim raja.

Melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menjelaskan bahwa peran pelaksana tugas bukanlah hal baru dalam sejarah kepemimpinan Keraton Kasunanan, seraya menyebut praktik serupa pernah terjadi di masa transisi.

“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu,” jelas Bambang.

“Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” tambahnya, menarik analogi dengan situasi saat Pakubuwono VII dan VIII memimpin untuk menjembatani suksesi menuju Pakubuwono IX.

Bambang menegaskan bahwa Tedjowulan tidak mengambil status sebagai raja penuh, melainkan hanya menjalankan fungsi sebagai Plt. 

Dasar hukum yang diacu adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang dalam klausul kelima menjelaskan bahwa kepemimpinan Kasunanan Surakarta dijalankan oleh ISKS Pakubuwono XIII bersama Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, di bawah koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: 5 Fakta KGPH Purbaya, Putra Mahkota Keraton Surakarta Calon Penerus Pakubuwono XIII, Kuliah di Undip

Hangabehi Diangkat Berdasarkan Usia

Terlepas dari perdebatan Plt, salah satu faksi keluarga Keraton Solo tetap berpegang teguh pada rencana pengukuhan Gusti Purboyo sebagai PB XIV yang dijadwalkan pada Sabtu (15/11/2025).

Namun, dua hari sebelum tanggal penobatan Purboyo, sebagian keluarga besar Keraton Solo menggelar rapat suksesi yang dihadiri oleh putra-putri PB XII dan XIII, difasilitasi oleh Tedjowulan. 

Rapat ini menghasilkan keputusan mengejutkan: KGPH Hangabehi ditetapkan sebagai penerus takhta PB XIII, mendahului Purboyo.

Perwakilan keluarga besar, GKR Wandansari Koes Murtiyah alias Gusti Moeng, menjelaskan dasar penetapan tersebut:

“Kami berpegang pada yang namanya hak, itu kan Gusti Allah sing maringi (yang memberi). Gusti Bei (Hangabehi) yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak meminta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purboyo (putra lain PB XIII),” ujar Gusti Moeng.

Ia menegaskan bahwa Hangabehi ditetapkan sebagai ahli waris takhta karena ia adalah putra tertua PB XIII, serta mempertanyakan status GKR Pakubuwono sebagai permaisuri dan Gusti Purboyo sebagai putra mahkota.

Gusti Moeng juga mengungkapkan rasa terkejutnya atas deklarasi Purboyo yang terkesan mendadak.

“Kemarin itu direkayasa, seolah ada permaisuri dan surat wasiat. Kami kaget, waktu mau tutup peti tiba-tiba ada deklarasi KGPAA Hamengkunegoro sebagai PB XIV,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa rapat yang menetapkan Hangabehi dilakukan demi menyatukan keluarga yang terpecah sejak era PB XIII.

“Rembug ini demi kerukunan keluarga dan kelestarian keraton. Kami ingin menjaga marwah Kasunanan. Negara tidak cawe-cawe, tapi kami yang meminta kehadiran pemerintah agar kelestarian keraton tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan demikian, polemik perebutan takhta Keraton Solo pada intinya berakar dari ketidaksepakatan keluarga besar terhadap status putra mahkota Purboyo, yang lebih dulu menyatakan diri sebagai PB XIV. 

Sebagian pihak menilai Hangabehi lebih berhak karena ia adalah putra tertua dari mendiang PB XIII.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Keraton SoloPakubuwono XIIIKGPH HangabehiKGPAA Purboyo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved