Berita Viral
Jeritan Anak Kandung Bongkar Kejahatan! Ibu Penculik Bilqis Diduga Tega Jual Dua Anak Sendiri
Anak pelaku berinisial F (9) mengaku bahwa dua adiknya telah dijual oleh ibu mereka, Sri Yuliana yang merupakan penculik Bilqis di Makassar.
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Terungkap Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Pasca Kasus Bilqis
- Modus Terencana: Dari Penculikan, Penjualan Berantai, hingga Dijual Kembali
- Fakta Baru: Pelaku Utama Diduga Menjual Dua Anak Kandungnya
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus hilangnya Bilqis Ramadhany (4) yang sempat menggetarkan warga Makassar kini memasuki babak baru yang lebih mengerikan.
Di balik penculikan seorang bocah yang tengah bermain di taman itu, polisi menemukan fakta bahwa para pelakunya bukan hanya bekerja sendiri, tetapi merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang beroperasi di berbagai provinsi Indonesia.
Pengungkapan ini memunculkan gambaran kelam tentang aktivitas kriminal yang tersembunyi dan memakan korban dari keluarga tak berdaya.
Baca juga: Bukan Ditebus! Polisi Akhirnya Bongkar Rahasia di Balik Penyerahan Bilqis oleh Suku Anak Dalam
Sindikat Lintas Provinsi Teridentifikasi
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa penyidikan membuka fakta mengejutkan: jaringan pelaku tidak hanya beraksi di Makassar.
Para tersangka terhubung dengan aktivitas serupa di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut,” jelas Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Karena operasi mereka melintasi wilayah hukum yang luas, penyidikan kini dilakukan bersama Bareskrim Polri.
Djuhandhani menegaskan adanya keterbatasan yurisdiksi di tingkat polda sehingga koordinasi harus dilakukan secara intensif.
Ia menekankan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.
Empat Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan empat tersangka:
- Sri Yuliana (30)
- Nadia Hutri (29)
- Mery Ana (42)
- Ade Friyanto Syaputera (36)
Keempatnya ditangkap di berbagai lokasi dan kini mendekam di sel Mapolrestabes Makassar.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidana yang mengintai mencapai 15 tahun penjara.
| Ucapan Menjijikkan Dosen UNIMA, Evia Maria Mangolo Punya Firasat Buruk, Kirim Live Location ke Teman |
|
|---|
| Jebak Evia Maria Mangolo, Dosen UNIMA Alibi Tanya Nilai, Korban Jijik & Dorong Pelaku, Paksa Cium |
|
|---|
| Pembunuh Anak Maman Suherman Ternyata Karyawan Perusahaan di Cilegon, Gaji Banyak, Mengapa Mencuri? |
|
|---|
| Persembunyian Pembunuh Anak Maman Suherman, Mencuri di Rumah Kader Golkar, Todongkan Pistol ke Warga |
|
|---|
| 3 Anggota Keluarga di Jakut yang Ditemukan Meninggal Dunia Keracunan Sianida? Kriminolog Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Sri-Yuliana-30-tersangka-utama-penculikan-Bilqis-diduga-juga-menjual-anak-kandungnya.jpg)