Breaking News:

Persyaratan Daftar STIN 2025, Tersedia 100 Kuota, Benarkah Harus Dicoret dari KK? Ini Penjelasannya

Berikut ini beberapa persyaratan untuk mendaftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025, benarkah setelah lulus harus dicoret dari KK?

UMSU
STIN - Berikut ini beberapa persyaratan untuk mendaftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025, benarkah setelah lulus harus dicoret dari KK? 

Rahasia identitas memang dijaga ketat sebagai bagian dari sistem keamanan intelijen, tetapi status kependudukan dan hubungan keluarga tetap sah secara hukum dan administratif.

Persyaratan STIN 2025

Dikutip dari Kompas.com, pada pendaftaran sekolah kedinasan STIN 2025, tersedia 100 kuota bagi calon mahasiswa. Berikut persyaratan untuk mendaftar STIN mengacu pada syarat tahun 2025:

  • Laki-laki atau perempuan
  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, 2024, 2025, bukan Paket C
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 80
  • Khusus lulusan 2025, nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 75
  • Lulusan luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
  • Pelamar perempuan belum pernah melahirkan
  • Pelamar laki-laki belum pernah punya anak biologis
  • Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
  • Pelamar perempuan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim
  • Pelamar laki-laki tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
  • Boleh berkacamata maksimal plus/minus 1
  • Tidak buta warna
  • Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan; berat badan seimbang sesuai ketentuan
  • Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 31 Desember 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Mendapat persetujuan orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali
  • Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS
  • Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 tahun, terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN
  • Tidak sedang terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  • Wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Jika sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan, maka harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status kepegawaiannya jka lolos seleksi dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna-taruni STIN
  • Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan taruna-taruni STIN tahun anggaran 2025
  • Tidak dipungut biaya, kecuali biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Tags:
STINsekolah kedinasanSekolah Tinggi Intelijen Negara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved