Breaking News:

Persyaratan Daftar STIN 2025, Tersedia 100 Kuota, Benarkah Harus Dicoret dari KK? Ini Penjelasannya

Berikut ini beberapa persyaratan untuk mendaftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025, benarkah setelah lulus harus dicoret dari KK?

UMSU
STIN - Berikut ini beberapa persyaratan untuk mendaftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025, benarkah setelah lulus harus dicoret dari KK? 
Ringkasan Berita:
  • Ini beberapa persyaratan untuk mendaftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025.
  • Banyak yang penasaran, benarkah setelah lulus harus dicoret dari KK?
  • Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

TRIBUNTRENDS.COM - Minat generasi muda untuk bergabung dengan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) terus meningkat setiap tahunnya. 

Perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN) ini dikenal sebagai lembaga pendidikan bergengsi yang mencetak calon-calon intelijen profesional dan berintegritas tinggi.

Pendaftaran STIN 2025 pun menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh para calon mahasiswa, terutama mereka yang tertarik meniti karier di bidang pertahanan dan keamanan negara. 

Namun, di balik antusiasme tersebut, banyak yang penasaran mengenai sejumlah persyaratan unik yang harus dipenuhi oleh calon taruna STIN.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan publik adalah kabar bahwa lulusan STIN harus dicoret dari Kartu Keluarga (KK) setelah menyelesaikan pendidikan. 

Kabar ini kerap menimbulkan tanda tanya, apakah benar demikian dan apa alasannya?

Baca juga: Benefit Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS, 10 Sekolah Kedinasan Bisa Jadi Opsi, Daftar Tanpa Rebutan

Isu mengenai keharusan dicoret dari Kartu Keluarga (KK) setelah diterima di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) kini ramai menjadi bahan perbincangan di kalangan siswa dan calon pendaftar sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. 

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa identitas mahasiswa STIN harus dirahasiakan begitu ketat ketika mereka dinyatakan lolos seleksi.

Kebenaran tentang kabar tersebut memang perlu diluruskan. 

STIN dikenal sebagai sekolah kedinasan di bawah naungan BIN, yang memiliki misi utama mencetak calon-calon intelijen profesional dengan kredibilitas tinggi serta kemampuan unggul dalam menjaga keutuhan dan keamanan negara.

Sama seperti sekolah kedinasan lain, STIN menawarkan fasilitas pendidikan gratis hingga lulus. 

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) menawarkan kuliah gratis.
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) . (via UMSU)

Para taruna dan taruni tidak hanya dibebaskan dari biaya kuliah, tetapi setelah lulus juga langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BIN maupun instansi terkait. 

Dengan sistem pendidikan yang terstruktur dan disiplin tinggi, STIN menjadi salah satu sekolah kedinasan paling prestisius di Indonesia.

Jenjang pendidikan di STIN setara dengan sarjana terapan di perguruan tinggi atau politeknik. 

Setelah menyelesaikan masa studi, para lulusannya akan memperoleh gelar Sarjana Intelijen (S.In). 

Prospek karier para alumninya pun sangat luas, mulai dari menjadi intelijen kepolisian, militer, lembaga kehakiman, analis intelijen, hingga investigator profesional di berbagai bidang strategis.

Salah satu hal yang membuat STIN berbeda adalah tingkat kerahasiaannya yang sangat tinggi. 

Identitas para taruna dan taruni dijaga secara ketat sejak awal masa pendidikan hingga mereka resmi bertugas di BIN.

Bila melihat unggahan di akun resmi Instagram maupun situs web STIN, publik akan mendapati bahwa foto-foto taruna dan taruni sengaja diburamkan atau diberi warna hitam. 

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga keamanan serta melindungi identitas calon intelijen yang nantinya akan berperan dalam operasi rahasia negara.

Oleh karena itu, informasi mengenai identitas para mahasiswa maupun lulusan STIN tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik. 

Benarkah dicoret dari KK?

Bahkan, dibandingkan dengan sekolah kedinasan lain, nama-nama pendaftar atau peserta yang lolos seleksi di STIN hanya disampaikan secara pribadi, bukan melalui pengumuman publik di situs resmi.

Namun, penting untuk dipahami bahwa kelulusan dari STIN tidak berarti seseorang akan dicoret dari Kartu Keluarga. 

Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Dokumen ini berfungsi mencatat data anggota keluarga secara lengkap, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga hubungan antaranggota keluarga.

Setiap warga negara, termasuk taruna STIN, memiliki NIK yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dihapus begitu saja. 

Karena itu, tidak mungkin bagi lulusan STIN atau pegawai BIN untuk dicoret dari KK, sebab keberadaan NIK dan data kependudukan tetap harus tercatat secara hukum.

Selain itu, dalam proses pendaftaran STIN, calon taruna wajib memperoleh persetujuan orang tua atau wali, yang dibuktikan melalui surat pernyataan resmi. 

Hal ini menjadi bukti bahwa pihak keluarga tetap dilibatkan dalam setiap tahap proses pendidikan, sekaligus menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak pernah dihapus atau diputuskan meskipun identitas mahasiswa STIN dijaga kerahasiaannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu tentang lulusan STIN yang harus dicoret dari KK tidak benar adanya. 

Rahasia identitas memang dijaga ketat sebagai bagian dari sistem keamanan intelijen, tetapi status kependudukan dan hubungan keluarga tetap sah secara hukum dan administratif.

Persyaratan STIN 2025

Dikutip dari Kompas.com, pada pendaftaran sekolah kedinasan STIN 2025, tersedia 100 kuota bagi calon mahasiswa. Berikut persyaratan untuk mendaftar STIN mengacu pada syarat tahun 2025:

  • Laki-laki atau perempuan
  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, 2024, 2025, bukan Paket C
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 80
  • Khusus lulusan 2025, nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 75
  • Lulusan luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
  • Pelamar perempuan belum pernah melahirkan
  • Pelamar laki-laki belum pernah punya anak biologis
  • Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
  • Pelamar perempuan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim
  • Pelamar laki-laki tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
  • Boleh berkacamata maksimal plus/minus 1
  • Tidak buta warna
  • Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan; berat badan seimbang sesuai ketentuan
  • Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 31 Desember 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Mendapat persetujuan orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali
  • Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS
  • Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 tahun, terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN
  • Tidak sedang terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  • Wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Jika sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan, maka harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status kepegawaiannya jka lolos seleksi dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna-taruni STIN
  • Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan taruna-taruni STIN tahun anggaran 2025
  • Tidak dipungut biaya, kecuali biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Tags:
STINsekolah kedinasanSekolah Tinggi Intelijen Negara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved