Breaking News:

PPPK 2025

Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini 4 Kerugian yang Ditanggung Jika Sampai Terlambat Mengisi

Berikut ini cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025, ada empat kerugian yang ditanggung jika sampai terlambat mengisi

via TribunBali
PPPK - Berikut ini cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025, ada empat kerugian yang ditanggung jika sampai terlambat mengisi 

Berikut ini cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025, ada empat kerugian yang ditanggung jika sampai terlambat mengisi

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Adapun empat kerugian yang wajib ditanggung jika para pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 jika terlambat mengisi.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025.

Perpanjangan Waktu ini tertuang dalam BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terungkap! Lulusan SMA hingga S1 Dapat Berapa? 2 Faktor Ini Jadi Penentu

Batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang semula dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025, kini resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada para peserta agar dapat melengkapi berkas dengan lebih tenang.

"Dengan perpanjangan waktu ini diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan baik tanpa terburu-buru," ujar Zudan Arif.

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen DRH menjadi hal yang sangat penting. 

Jika disiapkan dengan cermat, maka proses penetapan Nomor Induk bagi PPPK Paruh Waktu 2025 bisa berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Inilah 5 kota dengan jumlah PNS paling banyak di Jawa Timur, ternyata juaranya adalah daerah seluas 374 km2, disusul Malang dan Kediri.


Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Beda PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.
Berikut ini cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025, ada empat kerugian yang ditanggung jika sampai terlambat mengisi (KOMPAS.comSUKOCO)

Adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta PPPK 2025 untuk kebutuhan pengisian DRH antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan data kependudukan peserta.
  • Ijazah dan transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat mendaftar.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan BKN.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Zudan Arif mengingatkan, seluruh dokumen tersebut harus diunggah sesuai format dan ukuran file yang telah ditentukan dalam sistem BKN.

Kesalahan atau kelalaian dalam pengunggahan dapat menghambat proses penetapan Nomor Induk PPPK.

Sedangkan untuk dokumen asli, para peserta dapat menyerahkannya setelah penetapan Nomor Induk (NI) selesai dilakukan.

Dengan begitu, tahap awal hanya membutuhkan unggahan salinan digital dokumen sesuai format yang dipersyaratkan.

Halaman
12
Tags:
PPPKDaftar Riwayat HidupDRH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved