Daftar Harta Kekayaan Sudarto, Dirut LPDP Akan Dipanggil Komisi X DPR RI Gegara Kasus DS
Ini daftar harta kekayaan Sudarto, Direktur Utama LPDP akan dipanggil Komisi X DPR RI buntut kasus Dwi Sasetyaningtyas viral di medsos
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Ini daftar harta kekayaan Sudarto, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang akan dipanggil Komisi X DPR RI.
- Pemanggilan tersebut dilakukan buntut polemik kasus Dwi Sasetyaningtyas yang viral di media sosial.
- Publik menyoroti tanggung jawab LPDP dalam menyikapi kewajiban alumni penerima beasiswa negara.
TRIBUNTRENDS.COM - Sudarto, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kini menjadi perhatian publik. Selain rekam jejaknya sebagai pimpinan lembaga pengelola beasiswa negara, harta kekayaannya ikut disorot seiring polemik yang menyeret nama alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas, yang viral di media sosial.
Polemik tersebut membuat Komisi X DPR RI berencana memanggil Sudarto untuk meminta penjelasan langsung terkait tanggung jawab LPDP dalam mengawasi kewajiban para penerima beasiswa negara, khususnya komitmen untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Rencana pemanggilan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Ia menyebut agenda pemanggilan dijadwalkan berlangsung sebelum Lebaran 2026.
Baca juga: Sosok Sudarto, Dirut LPDP Bakal Dipanggil Komisi X DPR, Buntut Viral Kasus DS Bangga Anak Jadi WNA
“Sebelum Lebaran, kita akan undang (Direktur LPDP) ke Komisi X,” ujar Irfani, dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Kamis (26/2/2026).
Irfani menjelaskan, dirinya sempat bertemu langsung dengan Sudarto untuk membahas mekanisme dan ketentuan dalam program beasiswa LPDP. Dalam pertemuan tersebut, Sudarto memaparkan bahwa LPDP sejatinya telah memiliki aturan yang mengikat para penerima beasiswa.
Namun demikian, Irfani menuturkan Sudarto juga mengakui adanya kelemahan dalam penyebarluasan informasi terkait aturan tersebut kepada para awardee.
“Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Direktur LPDP. Pada prinsipnya, mereka sudah punya aturan. Tapi permasalahannya adalah aturan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik,” ujar Irfani.
Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola LPDP dan tanggung jawab moral para alumni, transparansi pejabat publik, termasuk terkait harta kekayaan, menjadi salah satu aspek yang ikut mendapat perhatian. Pemanggilan Sudarto ke Komisi X DPR RI diharapkan dapat memberikan kejelasan, sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pengawasan program beasiswa negara tersebut.
Harta Kekayaan Sudarto
Sudarto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp24.421.536.365 atau Rp24,4 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 27 Februari 2025, saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.
Harta terbanyaknya berasal dari surat berharga sebesar Rp16.327.107.384 atau Rp16,3 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Sudarto berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp3.542.000.000 atau Rp3,5 miliar.
Meski begitu, ia memiliki utang sebesar Rp185.819.560 atau Rp185 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Sudarto:
DATA HARTA
Sumber: Tribunnews.com
| Tak Cuma Sanksi Kampus, Komisi X DPR Ingin 16 Mahasiswa UI Rasakan Dinginnya Penjara Lewat UU TPKS |
|
|---|
| Banyak Kasus MBG Tak Rasional, Mahfud MD Tetap Dukung, Singgung Pencitraan: Ada Omong-omong Kosong |
|
|---|
| Zulhas Jamin 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Akan Jadi Pegawai BUMN, Begini Cara Daftarnya! |
|
|---|
| Terkuak Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Dendam Pribadi, Ada Tersangka Baru? |
|
|---|
| Link Pendaftaran 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih, Lulusan Semua Jurusan Bisa Daftar, Buruan! |
|
|---|