Breaking News:

Berita Viral

Modus Licik Karyawan Katering: Alihkan Pembayaran Rp 90 Juta ke Rekening Pribadi

Seorang karyawan katering di Wonogiri melakukan modus licik dengan mengalihkan pembayaran pesanan senilai Rp 90 juta ke rekening pribadinya.

Tribun Solo
Seorang karyawan katering di Wonogiri melakukan modus licik dengan mengalihkan pembayaran pesanan senilai Rp 90 juta ke rekening pribadinya. 

Hukuman Terancam 4 Tahun Penjara
Abyan Rabbani terungkap menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh bosnya.

Tim Resmob Polres Wonogiri telah melakukan penangkapan terhadap karyawan katering itu dan melakukan penyelidikan pada Minggu (16/11/2025).

Pelaku ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Tantang Polisi! Roy Suryo Cs Sebut Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Zalim & Sepihak, Tuntut Polri!

AKP Anom menyebut, tidak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendirian usaha dan dua buku tabungan.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya, Selasa, dilansir Tribun Solo.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

TribunJatim | Arie Noer Rachmawati | TribunTrends.com | Surya Rafi

Halaman 2/2
Tags:
karyawankateringpenggelapan uang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved