Breaking News:

Berita Viral

Purbaya Bongkar Fakta Mengejutkan: Impor Baju Bekas Tak Akan Pernah Dilegalisasi!

Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting, karena ia tegas melarang impor baju bekas yang ingin dilegalisasi.

|
Youtube Tribun News
Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting, karena ia tegas melarang impor baju bekas yang ingin dilegalisasi. 

Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting, karena ia tegas melarang impor baju bekas yang ingin dilegalisasi.

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin legalisasi impor pakaian bekas, meskipun pedagang thrifting mengajukan permintaan agar aktivitas mereka dapat dikenai pajak resmi.

Menurut Purbaya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menutup akses masuknya barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang menjadi komoditas utama pasar thrifting di Indonesia.

“Saya tidak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya fokuskan adalah menindak barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Celakalah Pedagang Thrifting! Menkeu Purbaya Sudah Tak Mau Pedulikan Nasibmu: Saya Berhentiin!

Ia menegaskan bahwa membersihkan peredaran barang ilegal menjadi prioritas, dan keinginan pedagang untuk membayar pajak bukan alasan yang sah untuk melegalkan impor pakaian bekas.

Purbaya menekankan bahwa pelanggaran aturan impor tidak bisa dihapus hanya karena ada pembayaran pajak.

Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting, karena ia tegas melarang impor baju bekas yang ingin dilegalisasi.
Pernyataan Menkeu Purbaya mengejutkan pedagang thrifting, karena ia tegas melarang impor baju bekas yang ingin dilegalisasi. (Tribun jakarta.com)

"Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal," kata Purbaya dengan tegas.

Untuk memperjelas konteks, Purbaya memberikan perumpamaan yang cukup keras.

Ia menyampaikan bahwa memungut pajak dari barang terlarang tidak serta merta mengubah status hukumnya.

"Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak," ujarnya.

Di sisi lain, keinginan pedagang thrifting untuk mendapatkan status legal terus disuarakan.

Perwakilan pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengatakan bahwa pelaku usaha thrifting justru ingin membayar pajak secara resmi jika impor barang bekas dilegalkan.

"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Rifai menilai selama ini pemasukan negara tidak optimal karena adanya oknum-oknum yang menikmati keuntungan dari masuknya barang ilegal tersebut.

Ia juga mempertanyakan mengapa thrifting tidak bisa dilegalkan jika tujuannya adalah menambah penerimaan negara.

"Sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini dilegalkan," tegas Rifai.

Halaman 1/3
Tags:
thriftingPurbaya Yudhi SadewaImpor baju bekas
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved