Berita Viral
Modus Licik Karyawan Katering: Alihkan Pembayaran Rp 90 Juta ke Rekening Pribadi
Seorang karyawan katering di Wonogiri melakukan modus licik dengan mengalihkan pembayaran pesanan senilai Rp 90 juta ke rekening pribadinya.
Editor: Tim TribunTrends
Seorang karyawan katering di Wonogiri melakukan modus licik dengan mengalihkan pembayaran pesanan senilai Rp 90 juta ke rekening pribadinya.
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang karyawan katering di Wonogiri, Jawa Tengah, nekat menilap uang pesanan senilai Rp90 juta. Pelaku, Abyan Rabbani (30), membuat pemilik usaha katering, Miswanti, mengalami kerugian besar.
Aksi penyelewengan ini berlangsung selama beberapa bulan sebelum terungkap.
Abyan mulai melakukan tindakan curangnya sejak Juli 2025.
Pemilik usaha baru curiga ketika pemasukan dari bisnisnya tidak terlihat sejak awal September 2025. Kecurigaan itu akhirnya membawa kasus ini ke permukaan.
Dalam menjalankan tugasnya, Abyan diberikan kewenangan untuk mengelola aplikasi pemesanan dan pembayaran usaha Miswanti, ‘Tisera’.
Tanggung jawab tersebut seharusnya digunakan untuk kelancaran usaha. Namun, ia justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Baca juga: Tak Kapok Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kini Serang Polisi, Sebut Ada Pembohongan Publik
Warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, ini menyelewengkan dana pelanggan demi keuntungan pribadi. Akibat perbuatannya, usaha katering yang dikelola Miswanti terganggu secara finansial.
Kini kasusnya menjadi perhatian warga setempat dan pihak berwenang.
"Jadi pelaku ini diberi kewenangan untuk mengelola pemesanan dan pembayaran," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Tribun Solo.
Pembayaran ke Rekening Pribadi
Aksi licik pelaku terungkap setelah korban mulai curiga, karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya pada awal September 2025 lalu.
Korban akhirnya melakukan pengecekan.
Ternyata sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.
AKP Anom mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tersebut sejak Juli 2025 lalu.
Akibat penggelapan yang dilakukan karyawan katering, Miswanti mengalami kerugian Rp90 juta.
"Hasil penyelidikan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta," papar AKP Anom.
Hukuman Terancam 4 Tahun Penjara
Abyan Rabbani terungkap menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh bosnya.
Tim Resmob Polres Wonogiri telah melakukan penangkapan terhadap karyawan katering itu dan melakukan penyelidikan pada Minggu (16/11/2025).
Pelaku ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Tantang Polisi! Roy Suryo Cs Sebut Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Zalim & Sepihak, Tuntut Polri!
AKP Anom menyebut, tidak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendirian usaha dan dua buku tabungan.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya, Selasa, dilansir Tribun Solo.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
TribunJatim | Arie Noer Rachmawati | TribunTrends.com | Surya Rafi
| Fenomena Nonchalant Meledak di Media Sosial: Tren Santai Cuek yang Memikat Gen Z dan Para Selebritis |
|
|---|
| Purbaya Bongkar Fakta Mengejutkan: Impor Baju Bekas Tak Akan Pernah Dilegalisasi! |
|
|---|
| Dosen Levi Sebelum Tewas: Chat Menyiratkan Rahasia Besar, Tak Kenalkan Polisi ke Keluarga |
|
|---|
| Dirut Pertamina Dikecam DPR Usai Purbaya Bilang ‘Kita Kalah Sama Mafia’ |
|
|---|
| Kisah Pilu Seorang Wanita yang Akan Menikah Namun Gagal hingga Berujung di Rumah Sakit Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Seorang-karyawan-katering-di-Wonogiri-melakukan-modus-licik.jpg)