Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Saksi Kunci Kematian Dosen Untag! AKBP Basuki Akui Tahu Detik-detik Terakhir DLL, Nasibnya Kini Pilu

AKBP Basuki berada satu kamar dengan dosen Untag saat kejadian. Polda Jateng masih menyelidiki dugaan unsur pidana dan memeriksa saksi.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Dalam pemeriksaan Bidpropam, AKBP Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag berinisial DLL dan tinggal satu rumah sejak 2020. Pengakuan ini menjadi dasar penilaian adanya pelanggaran etik berat. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki Akui Hubungan Asmara & Tinggal Satu Rumah dengan DLL
  • Dijatuhi Sanksi Penahanan & Terancam Dipecat
  • Jadi Saksi Kunci Kematian DLL, Kasus Pidana Tetap Diselidiki

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) memasuki babak baru ketika Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya memberikan pengakuan penting.

Di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, ia mengakui adanya hubungan asmara antara dirinya dan sang dosen sebuah fakta yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik dan dugaan publik.

PENYELIDIKAN PROPAM: FAKTA TINGGAL SATU ATAP TERUNGKAP

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap bahwa pemeriksaan internal menemukan bukti hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL.

Baca juga: Hukuman Awal AKBP Basuki! Perwira Polisi yang Sekamar dengan Dosen Untag Dibui di Ruang Khusus

Tak hanya itu, keduanya ternyata tinggal bersama dalam satu rumah. 

Seluruh informasi tersebut, kata Artanto, berasal langsung dari keterangan AKBP Basuki selama proses penyelidikan.

“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah.

Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (20/11/2025).

PATSUS 20 HARI: SANKSI AWAL BAGI PELANGGARAN ETIK BERAT

Setelah temuan tersebut, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari terhadap Basuki, berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan itu diambil karena Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Artanto, pelanggaran tersebut terkait tindakan Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa status pernikahan resmi, sementara dirinya masih memiliki keluarga sah.

Hal itu dianggap mencederai kode etik profesi Polri, terutama terkait kesusilaan dan perilaku seorang anggota kepolisian.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tegasnya.

PROSES EVAKUASI - Evakuasi jenazah perempuan berinisial DDL di sebuah kamar kostel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP.
PROSES EVAKUASI - Evakuasi jenazah perempuan berinisial DDL di sebuah kamar kostel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. (POLRESTABES SEMARANG)

HUBUNGAN SEJAK 2020: BARU PENGAKUAN SEPIHAK

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara Basuki dan korban diduga telah berlangsung sejak 2020. Namun, sejauh ini informasi itu baru bersumber dari pengakuan sepihak Basuki.

Karena itu, penyidik masih harus memadukan berbagai bukti pendukung untuk menyusun kronologi lengkap dan memastikan alur hubungan asmara tersebut.

“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi bukti-bukti pendukung.

Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasal maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini,” ujarnya.

Baca juga: Pakaian Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas Tanpa Busana, AKBP Basuki Kenang Aktivitas Terakhir

DETIK-DEMI DETIK TERAKHIR: BASUKI ADA DI DALAM KAMAR

Artanto juga mengungkap bahwa selama menjalin hubungan asmara, keduanya memang hidup satu atap.

Dan pada saat korban ditemukan meninggal dunia, Basuki berada di kamar yang sama. Karena itu, ia menjadi saksi kunci dalam dua jalur penyelidikan sekaligus: dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

“Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” jelasnya.

SIDANG KODE ETIK MENANTI: ANCAMAN TERBERAT ADALAH PECAT

Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya berakhir. Menurut Artanto, sidang tersebut akan digelar secepat mungkin.

“Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat),” tegasnya.

PENYIDIKAN PIDANA BERLANJUT: MENUNGGU HASIL AUTOPSI DAN BARANG BUKTI

Selain pemeriksaan etik, Polda Jawa Tengah juga melakukan penyelidikan pidana terkait kasus ini.

Sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan laptop milik korban, tengah dianalisis.

Polisi juga memeriksa saksi lain, termasuk staf hotel tempat korban ditemukan.

“Kami juga menunggu hasil autopsi korban.

Nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memiliki unsur-unsur pidana atau tidak,” ungkap Artanto.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari TribunJateng)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook 

Tags:
dosenUntagUniversitas 17 Agustus 1945AKBP Basuki
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved