Breaking News:

Mengupas Gaji PNS Kemenkeu dengan Penghasilan Fantastis serta Tunjangan Kinerja Puluhan Juta

Berikut ini gaji PNS Kemenkeu yang isunya akan ada kenaikan menurut Menkeu Purbaya Sadewa, bahkan dapa tunjangan kinerja hingga puluhan juta.

|
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Pixabay Iqbalstock
GAJI PNS KEMENKEU : Berikut ini gaji PNS Kemenkeu yang isunya akan ada kenaikan menurut Menkeu Purbaya Sadewa, bahkan dapa tunjangan kinerja hingga puluhan juta. 

Ringkasan Berita:
  • Peminat untuk bekerja di Kemenkeu semakin banyak dan tentunya setelah dipimpin oleh Purbaya Sadewa
  • Gaji PNS di Kemenkeu pun tidak main-main
  • Bukan gaji saja namun untuk tunjangan kinerja pun bisa mencapai puluhan juta tergantung dengan jabatannya

 

TRIBUNTRENDS.COM - Selama beberapa hari terakhir, isu hangat seputar potensi kenaikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyebar luas. 

Wacana ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak, mengingat reputasi Kemenkeu sebagai salah satu instansi dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi.

Penting untuk diketahui, penghasilan yang dibawa pulang oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu bervariasi. 

Baca juga: Menpan-RB Temui Purbaya, Nasib Gaji PNS 2026 Ditentukan di Meja Pertemuan, Ada Peluang Naik?

Perbedaan ini ditentukan oleh banyak faktor, mulai dari direktorat penempatan, masa kerja, hingga jenis jabatan yang diampu (apakah struktural, pelaksana, maupun fungsional).

Selain gaji pokok yang menjadi hak dasar, PNS Kemenkeu juga menikmati beragam tunjangan yang membuat penghasilan mereka jauh di atas rata-rata. 

Tunjangan tersebut mencakup: tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan masih banyak lagi.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Jantung Penghasilan PNS Kemenkeu

Komponen yang paling mencolok dan sering menjadi sorotan adalah tunjangan kinerja (tukin).

Secara umum, besaran tukin PNS Kemenkeu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Aturan ini berlaku untuk semua direktorat di Kemenkeu, kecuali satu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

DJP memiliki payung hukum tersendiri yang menjamin tunjangan yang lebih tinggi, yaitu Perpres Nomor 96 Tahun 2017.

Perpres Nomor 156 Tahun 2014 mengatur bahwa pembayaran tukin tidak serta merta diberikan penuh. Pemberiannya disesuaikan dengan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 

Baca juga: Tanggapan Menkeu Purbaya: Kabar Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Benarkah Akan Terealisasi?

Sistem tukin ini dibagi berdasarkan 27 kelas jabatan, di mana logikanya sederhana: semakin tinggi kelas jabatan yang dipegang, semakin besar pula tukin yang diterima.

  1. Kelas Jabatan 27: Rp 46.950.000
  2. Kelas Jabatan 26: Rp 41.550.000
  3. Kelas Jabatan 25: Rp 36.770.000
  4. Kelas Jabatan 24: Rp 32.540.000
  5. Kelas Jabatan 23: Rp 24.100.000
  6. Kelas Jabatan 22: Rp 21.330.000
  7. Kelas Jabatan 21: Rp 18.880.000
  8. Kelas Jabatan 20: Rp 16.700.000
  9. Kelas Jabatan 19: Rp 13.670.000
  10. Kelas Jabatan 18: Rp 12.370.000
  11. Kelas Jabatan 17: Rp 10.947.000
  12. Kelas Jabatan 16: Rp 8.458.000
  13. Kelas Jabatan 15: Rp 7.474.000
  14. Kelas Jabatan 14: Rp 6.349.000
  15. Kelas Jabatan 13: Rp 5.079.000
  16. Kelas Jabatan 12: Rp 4.837.000
  17. Kelas Jabatan 11: Rp 4.607.000
  18. Kelas Jabatan 10: Rp 4.388.000
  19. Kelas Jabatan 9: Rp 4.179.000
  20. Kelas Jabatan 8: Rp 3.980.000
  21. Kelas Jabatan 7: Rp 3.864.000
  22. Kelas Jabatan 6: Rp 3.611.000
  23. Kelas Jabatan 5: Rp 3.375.000
  24. Kelas Jabatan 4: Rp 3.154.000
  25. Kelas Jabatan 3: Rp 2.948.000
  26. Kelas Jabatan 2: Rp 2.755.000
  27. Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

Baca juga: Resmi! Cek Rincian Gaji PNS 2025: Kado Awal Tahun dari Presiden yang Tertuang dalam PP Terbaru

Detail Gaji Pokok Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Terlepas dari besarnya tunjangan yang diterima, setiap PNS, termasuk yang bertugas di Kemenkeu, tetap menerima gaji pokok yang diatur secara nasional dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji pokok ini bersifat berjenjang, disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal sebagai Masa Kerja Golongan (MKG). 

Halaman 1/2
Tags:
PNSKemenkeuPurbaya Yudhi SadewaMenkeugaji
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved